AyoMedan.com – Medan. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (21/4/2026).
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum, khususnya dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, sekaligus mendukung tata kelola perusahaan yang lebih baik (good corporate governance).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, para asisten, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut.
Dari pihak Perumda Tirtanadi, hadir Direktur Utama Ardian Surbakti bersama jajaran, di antaranya Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan., Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Perusahaan, Lokot Parlindungan Siregar yang juga menjabat Kabid Publikasi Komunikasi., serta Kabid Hukum, Nisfusa Faisal.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan pendampingan hukum secara komprehensif bagi perusahaan, sehingga dapat meminimalisir potensi risiko hukum dalam setiap kegiatan operasional.
“Melalui sinergi ini, kami berharap operasional Perumda Tirtanadi semakin optimal, profesional, dan terlindungi dari berbagai risiko hukum. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta berkontribusi maksimal bagi pembangunan di Sumatera Utara,” ujarnya.
Kerja sama ini juga diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus solutif dalam penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi perusahaan daerah, sehingga mampu menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMD. (A-Red)