AyoMedan.com – Medan. Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan atas perlunya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian jawaban fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD, Senin (6/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan itu dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, didampingi para Wakil Ketua yakni Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Dalam pandangan yang disampaikan masing-masing perwakilan fraksi, secara umum seluruh fraksi sepakat bahwa Perda Sistem Kesehatan yang telah berlaku lebih dari satu dekade perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini. Terutama, banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit, khususnya bagi peserta Universal Health Coverage (UHC).
Fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan penting dalam pembahasan lanjutan Ranperda.
Hal ini diharapkan mampu memperkuat regulasi agar lebih adaptif, serta menjamin pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Medan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk membahas Ranperda tersebut bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai upaya bersama dalam mewujudkan sistem kesehatan yang responsif dan inklusif.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, serta para camat se-Kota Medan.
Sebagai penutup agenda, Ketua DPRD Kota Medan menyerahkan berkas jawaban fraksi kepada Wali Kota Medan sebagai tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.