AyoMedan.com – Medan. Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pertanyaan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Kegiatan Sosperda sesi pertama tersebut berlangsung di Jalan Tanjung Bunga III No.28, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (12/4/2026), dan dihadiri oleh tiga ratusan warga setempat, perangkat kelurahan, serta perwakilan Dinas Sosial.
Dalam sambutannya, David Roni menegaskan, pentingnya keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan persoalan sosial yang dihadapi sehari-hari.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi bapak dan ibu untuk bertanya dan menyampaikan keluhan. Jangan sampai setelah kegiatan ini selesai, justru masih ada hal yang belum tersampaikan. Di sinilah tempat kita mencari solusi bersama,” ujarnya.
Politikus muda Partai PDIP ini juga menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami regulasi yang ada, sekaligus memanfaatkan momentum untuk menyampaikan persoalan di lingkungan masing-masing.
"Saya mendoakan masyarakat Kota Medan, khususnya yang hadir dalam kegiatan ini nantinya menjadi orang memiliki harta berlimpah, sehingga tidak lagi mengharapkan bantuan dari pemerintah," sebutnya dan disambut gemuruh suara seruan Amin... dari ratusan masyarakat yang hadir.
Sementara itu, perwakilan Kelurahan Sudirejo II, Amos, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi warga untuk berinteraksi langsung dengan wakil rakyat.
“Kegiatan ini sangat baik karena masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi, usulan, maupun keluhan. Harapannya, apa yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dan diperjuangkan,” katanya.
Dari Dinas Sosial Kota Medan, melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Iqbal, menjelaskan bahwa sistem penyaluran bantuan sosial saat ini menggunakan pendekatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan indikator desil atau tingkat kesejahteraan.
“Penerima bantuan sosial saat ini ditentukan berdasarkan desil 1 sampai 4. Sementara desil 5 ke atas umumnya tidak lagi menerima bantuan, kecuali layanan tertentu seperti jaminan kesehatan,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa masyarakat dapat mengecek status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos, operator di kelurahan, maupun pendamping sosial.
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan berbagai keluhan, di antaranya terkait ketidakpahaman terhadap sistem desil serta penghapusan bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran.
Salah seorang warga Sudirejo II, Rotua Hutajulu, mempertanyakan standar penilaian desil yang dianggap belum mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Dengan penghasilan sekitar satu hingga satu setengah juta rupiah per bulan, rasanya belum layak disebut mampu. Sementara kebutuhan hidup terus meningkat,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Rostuti Simamora, yang mengaku bantuan sosial dan layanan kesehatan keluarganya dihentikan meskipun kondisi ekonomi masih terbatas.
Menanggapi hal tersebut, David Roni Ganda kembali menjelaskan bahwa kewenangan penentuan penerima bantuan sosial berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan mengusulkan.
“Kami di daerah sering menemukan kondisi yang tidak sesuai di lapangan. Ini akan terus kami suarakan ke pemerintah pusat agar sistem penilaian lebih akurat dan adil,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk membantu masyarakat yang belum tercover bantuan pusat.
Selain itu, David menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan tidak perlu khawatir terkait layanan kesehatan, karena program Universal Health Coverage (UHC) telah menjamin akses berobat hanya dengan menggunakan KTP.
“Selama warga Kota Medan membawa KTP, layanan kesehatan bisa diakses. Jika ada penolakan, silakan laporkan kepada kami,” dipungkasinya. (A-Red)