AyoMedan.com – Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, menyerap berbagai keluhan masyarakat saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sesi kedua, di Jalan Beringin II No.77, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (11/4/2026) pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, persoalan keamanan lingkungan, pelayanan kesehatan, hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU) menjadi perhatian utama warga.
Dalam paparannya, Dame Duma menegaskan komitmennya untuk selalu hadir membantu masyarakat, khususnya terkait persoalan kesehatan.
“Terutama masalah pelayanan kesehatan, karena sehat itu sangat berharga. Jika ada persoalan mendesak, bapak dan ibu bisa menghubungi saya atau datang langsung ke rumah aspirasi,” ucapnya.
Sejumlah warga pun menyampaikan aspirasi secara langsung. Junaidi, warga Jalan Sakura 3, mengeluhkan kondisi lingkungan yang gelap akibat banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi. Ia juga menyoroti adanya titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul kelompok remaja yang diduga geng motor.
“Kami mohon agar lampu-lampu jalan dihidupkan kembali karena banyak titik gelap. Bahkan di sekitar Puskesmas sering dijadikan tempat berkumpul anak-anak yang membawa senjata tajam seperti klewang. Kami juga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Selain itu, Junaidi juga meminta agar pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit ditingkatkan.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga tidak harus selalu menunggu laporan ke anggota dewan,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Guci, warga Jalan Matahari Raya. Ia menilai aktivitas geng motor di wilayah Helvetia semakin meresahkan dalam beberapa waktu terakhir.
“Dulu daerah ini aman, tapi sekarang mereka sering melintas dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB, dengan membawa senjata tajam. Kami mohon agar hal ini disampaikan ke pihak kepolisian untuk segera ditindak,” harapnya.
Menanggapi persoalan kesehatan, dr. H. Indra Gunawan menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan.
dr. Indra menyebutkan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dikecualikan selama peserta mengikuti program UHC kelas III.
Namun, jika peserta ingin naik kelas layanan, maka tunggakan sebelumnya harus diselesaikan.
“Untuk pelayanan, masyarakat bisa berobat melalui puskesmas. Jika kondisi darurat, langsung ke UGD rumah sakit dan sampaikan ingin menggunakan program UHC Kota Medan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial, Linda Silalahi, menyampaikan bahwa Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan ground check atau pendataan ulang terhadap masyarakat penerima bantuan iuran (PBI).
"Pendataan tersebut bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tutupnya.
Kegiatan Sosper ini diharapkan menjadi wadah efektif bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik di Kota Medan.