Notification

×

Iklan


Iklan



Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu di Kasus Video Profil Desa Karo, Ketua Hakim: Dia Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 01 April 2026 Last Updated 2026-04-01T05:17:09Z



AyoMedan.com - Medan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).


Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.


“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim di persidangan.


Putusan tersebut disambut tangis haru Amsal Christy Sitepu, serta sorak bahagia dari sebagian pengunjung sidang.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Amsal selaku Direktur CV Promiseland tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Amsal juga disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980.


Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penangguhan Penahanan oleh DPR RI


Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim telah lebih dahulu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu. Penangguhan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI, dengan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, bertindak sebagai penjamin.


Hinca secara langsung menyerahkan surat permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim.


“Permohonan penangguhan dari DPR RI telah kami sampaikan dan dikabulkan. Saya juga bertindak sebagai penjamin,” ujar Hinca.


Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal.


Usai penangguhan dikabulkan, Hinca menjemput Amsal dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, dan memastikan kehadiran terdakwa kembali dalam persidangan untuk mendengarkan putusan.


-Respons dan Polemik-
Hinca menyebut, langkah DPR RI tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat, khususnya kalangan pekerja ekonomi kreatif yang mengikuti kasus ini. Ia juga menilai penanganan perkara harus mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.


Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan bebas tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa penangguhan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim. 


“Untuk penangguhan, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya singkat.


Terkait dugaan kerugian negara, Rizaldi menjelaskan bahwa komponen biaya seperti dubbing dan editing dinilai telah masuk dalam pembiayaan sebelumnya sehingga diduga terjadi pembayaran ganda. 


"Tim jaksa dari Kejari Karo telah diperiksa oleh bidang pengawasan Kejati Sumut, namun hasilnya belum disimpulkan," sebutnya.


-Dukungan Publik-
Pasca penangguhan hingga putusan bebas, puluhan papan bunga terlihat menghiasi area Rutan Tanjung Gusta dan Pengadilan Tipikor Medan. Ucapan selamat datang dari berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan tokoh nasional.


Menanggapi putusan tersebut, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.
“Kebebasan ini menjadi semangat bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia untuk terus berkarya,” tutupnya. (A-Red)