AyoMedan.com - Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menunjukkan komitmen kuat dalam solidaritas kemanusiaan dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp50 miliar untuk mendukung pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Bantuan ini merupakan bagian dari sinergi nasional dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi.
Penyaluran hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026. Kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, ini mendorong pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang memadai untuk membantu daerah lain yang terdampak bencana melalui skema hibah keuangan antardaerah.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito menegaskan pentingnya gotong royong nasional dalam mempercepat pemulihan daerah terdampak, khususnya yang memiliki keterbatasan anggaran.
Bantuan dari Pemko Medan diserahkan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Senin (20/4/2026) di Ballroom Hotel Muraya, Banda Aceh, dalam rangkaian Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat Wilayah I, beberapa waktu yang lalu.
Dalam keterangannya, Rico Waas menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian dan kebersamaan antar daerah dalam menghadapi bencana. Ia menilai, upaya pemulihan tidak dapat dibebankan hanya kepada daerah terdampak, melainkan membutuhkan dukungan kolektif dari daerah lain.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan di Aceh Tamiang. Ini adalah bentuk kebersamaan kita dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah,” ujarnya.
Langkah Pemko Medan ini pun mendapat apresiasi dari Tito Karnavian. Ia menilai inisiatif tersebut sebagai contoh konkret implementasi solidaritas lintas provinsi dan gotong royong antardaerah dalam membantu wilayah yang terdampak bencana.
Surat edaran Mendagri tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memberikan landasan hukum dan administratif bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah secara transparan dan akuntabel.
Di Provinsi Sumatera Utara, tercatat sedikitnya delapan kabupaten/kota telah menyalurkan hibah dengan total mencapai sekitar Rp260 miliar kepada wilayah di Aceh.
Dari jumlah tersebut, kontribusi Kota Medan menjadi salah satu yang terbesar, sekaligus menegaskan peran strategisnya dalam memperkuat praktik gotong royong antardaerah di tingkat nasional. (A-Red)