Notification

×

Iklan


Iklan



SMSI Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi, Firdaus: Apresiasi Kemudahan Legalitas Perusahaan Media

Senin, 04 Mei 2026 Last Updated 2026-05-04T00:45:58Z


AyoMedan.com – MEDAN. Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.


Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.


Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), Minggu (3/5/2026) di Jakarta.


Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, pada 1991 yang memperjuangkan kebebasan pers, difasilitasi oleh UNESCO.


Pada tahun 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia. Dalam momentum ini, Firdaus mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.


“Tidak berlebihan jika kami mengajak semua pihak untuk mendukung kebebasan pers sekaligus mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujarnya.


Firdaus juga menilai, dalam rangka memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat tumbuhnya perusahaan pers, seperti kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.  


"Keberadaan badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah cukup sebagai dasar legalitas," jelasnya.


Dia menegaskan, jaminan kebebasan pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers. 
Dalam konsideransnya disebutkan bahwa kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.


Pada Bab II Pasal 2 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Lebih lanjut, pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


“Itulah esensi kebebasan pers yang telah dijamin dan diperkuat oleh undang-undang,” dipungkasi Firdaus. (A-Red)