Notification

×

Iklan


Iklan



Wakil Ketua DPRD Sumut Laporkan Pemilik Akun Medsos MC dan Sejumlah Akun Lainnya ke Polda Terkait Penyebaran Hoaks

Minggu, 28 Juni 2026 Last Updated 2026-06-28T12:26:23Z


AyoMedan.com – MEDAN. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony, melalui kuasa hukumnya, Pengadilen Sembiring SH, melaporkan pemilik akun media sosial berinisial MC beserta sejumlah akun lainnya ke Polda Sumut, Sabtu (27/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar (hoaks) dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.


Pengadilen Sembiring mengatakan, laporan itu dibuat setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menurut pihaknya memuat tuduhan yang tidak didukung fakta serta dinilai merugikan kehormatan dan reputasi Ricky Anthony.


"Kami menempuh jalur hukum agar seluruh persoalan ini dapat diuji secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Biarlah fakta-fakta nantinya dibuktikan melalui proses hukum," ujar Pengadilen kepada wartawan di Medan, Minggu (28/6/2026).


Dia menegaskan, pihaknya meyakini informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta. Karena itu, laporan ke kepolisian diajukan agar seluruh pihak yang berkepentingan memperoleh kepastian hukum.


Selain melaporkan dugaan penyebaran informasi tidak benar (Hoaks), Pengadilen mengaku pihaknya juga berharap penyidik dapat mengusut apabila terdapat pihak lain yang diduga berperan dalam penyebaran konten tersebut.


"Saya tegaskan, dugaan tersebut sepenuhnya diserahkan untuk dibuktikan melalui proses penyidikan," sebutnya.


Menurutnya, sebagai pejabat publik, Ricky Anthony tetap menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut, harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.


Pengadilen kembali menyampaikan, bahwa kliennya selama ini menjalin hubungan baik dengan kalangan pers. Karena itu, ia berharap tidak ada pihak yang menyalahgunakan media maupun media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.


"Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Karena itu, kami berharap tidak ada oknum yang menggunakan media atau media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan," katanya.


Pengadilen berharap Polda Sumut menangani laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami minta aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penyeberan berita hoaks terhadap kliennya," tutupnya. (A-Red)