AyoMedan.com - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan guna mendorong UMKM naik kelas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM agar terus berkembang, menggerakkan ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.
“Sejak awal pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022. Setelah melalui evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo, kemarin.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJP menjelaskan lima poin utama dalam kebijakan terbaru tersebut.
Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas bebas PPh.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi tanpa batas waktu bagi wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.
Sementara itu, koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk fokus mengembangkan bisnisnya.
Ketiga, kebijakan baru ini dirancang agar insentif pajak benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang sedang bertumbuh dan membutuhkan dukungan untuk berkembang. Pemerintah juga berupaya mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas, seperti praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru untuk menghindari penerapan tarif pajak normal.
Keempat, bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, DJP menegaskan bahwa penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Dengan demikian, pajak tidak dihitung dari total omzet kotor sehingga peralihan ke mekanisme umum tidak serta-merta meningkatkan beban pajak.
Kelima, PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan. Implementasi kebijakan ini akan dikawal melalui masa transisi, edukasi, dan pendampingan intensif agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik.
Bimo menegaskan bahwa semangat utama kebijakan ini bukan hanya menjalankan fungsi regulasi, melainkan menjadikan pemerintah sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dalam proses pertumbuhan bisnis mereka.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM Indonesia mampu bertransformasi menjadi usaha yang lebih kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tegasnya.
DJP juga mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan berbagai layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui kanal resmi DJP guna memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait implementasi kebijakan tersebut.
(A-Red)