AyoMedan.com - MEDAN. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyatakan keprihatinannya atas temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang diduga melibatkan empat orang warga binaan.
Temuan tersebut diperoleh melalui razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, serta pihak lapas.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa lapas dan rumah tahanan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
“Lapas atau rutan seharusnya menjadi tempat yang steril dari potensi terjadinya tindak pidana baru, termasuk peredaran narkotika,” tegas Herdensi.
Menurutnya, temuan ganja dalam jumlah besar tersebut menunjukkan adanya kegagalan pengawasan dan pengendalian di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Apa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi bukti bahwa pihak lapas gagal mengawasi, mengendalikan, serta memastikan sirkulasi orang dan barang yang masuk ke dalam lapas berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa setiap orang maupun barang yang keluar dan masuk ke dalam lapas semestinya melalui pemeriksaan ketat sesuai standar operasional yang berlaku.
“Harus ada pemeriksaan yang ketat terhadap mobilitas orang dan barang yang masuk maupun keluar dari lapas,” katanya.
Herdensi menilai, masuknya 6,8 kilogram ganja ke dalam lapas mengindikasikan adanya prosedur yang diabaikan oleh petugas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi cerminan buruk tata kelola di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Karena itu, Ombudsman Sumut meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya.
Selain itu, Ombudsman juga mendesak agar diberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat serta dilakukan perbaikan terhadap standar operasional prosedur pemeriksaan orang dan barang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Lakukan evaluasi menyeluruh, ambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, dan perbaiki SOP pemeriksaan agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” sebut Herdensi.
Ditjenpas Sumut Dukung Penegakan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajaran terkait temuan tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan kepada Kalapas Padangsidimpuan dan jajarannya. Razia itu dilakukan atas inisiatif Kalapas setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan masuknya barang terlarang ke dalam lapas,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Kanwil Ditjenpas Sumut, Kalapas kemudian berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan razia gabungan. Dari hasil razia tersebut ditemukan 6,8 kilogram ganja di dalam lapas.
“Setelah barang bukti ditemukan, beberapa warga binaan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Yudi menegaskan, Kanwil Ditjenpas Sumut mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum terkait temuan tersebut. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain mendukung proses hukum, Kanwil Ditjenpas Sumut juga akan melakukan evaluasi internal dan penindakan administratif apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dari petugas.
“Untuk proses administratif, kami masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian. Jika ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” dipungkasi Yudi.