Notification

×

Iklan


Iklan



Sosperda KTR, Dame Duma Soroti Maraknya Anak Merokok hingga Ketepatan Sasaran Penyaluran Bansos

Sabtu, 27 Juni 2026 Last Updated 2026-06-27T09:53:41Z


AyoMedan.com – MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-IV Tahun 2026 tentang Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Jalan Kertas No. 11, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (27/6/2026) pukul 15.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sei Putih Barat, Dinas Kesehatan Kota Medan, dan Dinas Sosial Kota Medan, serta ratusan warga yang memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan berbagai aspirasi.

Dalam sambutannya, Dame Duma menegaskan bahwa penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan secara konsisten demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan asap rokok.

Menurutnya, kebiasaan merokok di depan anak-anak dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan sekaligus menjadi contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

"Peraturan Kawasan Tanpa Rokok harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai anak-anak menjadi korban paparan asap rokok. Orang tua juga harus memberikan teladan yang baik," ujarnya.

Dewan yang duduk di Komisi IV itu juga menyoroti semakin maraknya anak-anak usia sekolah yang mulai merokok bahkan terindikasi terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ia meminta pemerintah kecamatan, kelurahan dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta segera melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kalau itu dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas. Anak-anak kehilangan masa depan, bahkan bisa terdorong melakukan tindakan kriminal akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Selain membahas Kawasan Tanpa Rokok, Dame Duma juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan pendidikan, bantuan sosial, hingga infrastruktur lingkungan.

Politikus Partai Gerindra ini juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terutama warga yang rumahnya dekat dengan sekolah namun tidak diterima karena sistem seleksi berdasarkan nilai.

"Saya berharap pemerintah terus melakukan evaluasi agar masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dalam memperoleh akses pendidikan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Dame Duma juga mengingatkan masyarakat agar data administrasi kependudukan diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. Ia meminta warga segera memperbaiki data pekerjaan di KTP apabila masih tidak sesuai, serta memisahkan Kartu Keluarga bagi anak yang telah berkeluarga atau telah mandiri.

Menurutnya, ketidaksesuaian data administrasi dapat memengaruhi penilaian dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Pada sesi dialog, Jumaida, warga Jalan Citarum, mengaku tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) karena masuk kategori Desil 6 berdasarkan hasil pendataan.

Menanggapi hal itu, Dame Duma menjelaskan bahwa penerima PKH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4. Sementara penetapan desil dilakukan berdasarkan pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk kondisi tempat tinggal, aset, dan tingkat kesejahteraan keluarga.

"Penentuan desil bukan dilakukan DPRD maupun kelurahan, tetapi berdasarkan hasil pendataan pemerintah pusat melalui BPS," jelasnya.

Aspirasi lain disampaikan Rodiah, warga Jalan Jangka, yang mengeluhkan lampu penerangan jalan umum di lingkungannya telah padam selama sekitar enam bulan.

Menanggapi keluhan tersebut, Dame Duma berjanji akan meneruskan aspirasi warga kepada instansi terkait. "Saya mengajak masyarakat menjaga fasilitas umum agar tidak kembali dirusak atau dicuri," tuturnya.

"Sering kali kabel penerangan jalan dicuri sehingga lampu kembali padam. Mari kita sama-sama menjaga fasilitas yang sudah dibangun pemerintah," katanya.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dona J, turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan desil penerima bantuan sosial. Ia menyebutkan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi rumah, daya listrik, pekerjaan anggota keluarga, kepemilikan aset, hingga data transaksi yang tercatat dalam sistem pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat memberikan data yang benar saat proses pendataan oleh petugas BPS agar hasil klasifikasi sesuai dengan kondisi sebenarnya," sebutnya.

Sementara itu, perwakilan Kelurahan Sei Putih Barat menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. 

"Kelurahan hanya memfasilitasi administrasi dan menyampaikan data kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menutup kegiatan, Dame Duma meminta aparatur kelurahan dan kecamatan lebih aktif melakukan verifikasi kondisi warga agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

"Kalau ditemukan bantuan tidak tepat sasaran, jangan takut menyampaikan. Kita ingin program pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," tegasnya. (A-Red)