Notification

×

Iklan


Iklan



Bapenda Medan Ingatkan Warga Program Diskon PBB hingga 75 Persen Segera Berakhir, Agha: Manfaatkan Sebelum 31 Juli

Rabu, 22 Juli 2026 Last Updated 2026-07-22T05:36:17Z

AyoMedan.com - MEDAN. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-436 Kota Medan. Program yang menawarkan potongan pokok PBB hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif (denda) ini hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Medan telah memberikan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya.

"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026," ujar Agha Novrian.

Ia menjelaskan, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda maupun mengajukan permohonan untuk mendapatkan potongan. 

Selama pembayaran dilakukan dalam periode program, yakni 1-31 Juli 2026, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan pokok pajak sekaligus menghapus sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun," jelasnya.

Agha menambahkan, pembayaran PBB kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi, di antaranya Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, dompet digital OVO, DANA, LinkAja, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos Indonesia.

Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau membawa SPPT PBB.

Dalam program ini, Pemerintah Kota Medan memberikan potongan pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994-2011, serta potongan 50 persen untuk Tahun Pajak 2012-2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta. Seluruh keringanan tersebut juga disertai pembebasan sanksi administratif atau denda.

Agha mengingatkan, masa berlaku program tinggal menghitung hari. Setelah 31 Juli 2026, pembayaran PBB akan kembali mengikuti ketentuan normal tanpa adanya potongan maupun pembebasan denda.

"Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah," pungkasnya. (A-Red)