Notification

×

Iklan


Iklan



Dugaan Administrasi IPAL Tak Lengkap, DLH Kota Medan Akan Periksa Dokumen Perizinan Lingkungan Restoran Lembur Kuring

Kamis, 16 Juli 2026 Last Updated 2026-07-16T02:58:33Z



AyoMedan.com – MEDAN. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan lingkungan milik Restoran Lembur Kuring yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, menyusul adanya informasi dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan lingkungan, yang berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala DLH Kota Medan, Melvi Malrabayana, ST., M.Si., mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dimiliki pengelola restoran sebelum mengambil kesimpulan.

"Terima kasih atas informasinya, Pak. Kami akan turun melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap dokumen-dokumen yang mereka miliki. Setelah itu akan saya sampaikan perkembangan hasil pemeriksaannya," ujar Melvi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7).

Menurut Melvi, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, DLH akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Restoran Lembur Kuring belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan redaksi ini pada Senin (13/7) kemarin. (A-Red)