AyoMedan.com – MEDAN. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali meluncurkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan.
Program bertajuk "Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436" ini memberikan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif (denda) sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT ke-436 Kota Medan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemko Medan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum hari jadi Kota Medan," ujar Agha di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
Dia menjelaskan, program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025.
Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.
Sementara itu, tunggakan Tahun Pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai ketetapan di bawah Rp2 juta mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
"Tak hanya itu, seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2 dibebaskan 100 persen, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak setelah dikurangi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Agha menambahkan, program ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2026. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
"Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain memperoleh pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh denda juga dihapuskan.
Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026," katanya.
Lebih lanjut, Agha menilai keberhasilan program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penerimaan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan.
Melalui program Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemko Medan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal demi mewujudkan Kota Medan yang semakin maju, tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh warganya. (A-Red)