Notification

×

Iklan


Iklan



Komisi E DPRD Sumut Desak Transparansi Bantuan Korban Banjir Tapteng, Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran

Jumat, 24 Juli 2026 Last Updated 2026-07-24T14:37:40Z

AyoMedan.com - MEDAN. Komisi E DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya mengawal penanganan pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Komisi E mendesak pemerintah membuka data penerima bantuan secara transparan sekaligus menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan dalam proses penyalurannya.

RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi dan dihadiri anggota Komisi E, yakni Rahmansyah Sibarani, Fajri Akbar, Meryl Rouli Saragih, dan dr. Mustafa Kamal Adam. 

Turut hadir pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, BPBD Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak menghadiri rapat tersebut.

Dari DPRD Tapanuli Tengah hadir Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani, Musliadi Simanjuntak, Willy Saputra Silitonga, Ardino Tarihoran (Fraksi NasDem), Deni Herman Hulu (Ketua Fraksi Gerindra), Heni Sartika Simanjuntak (Ketua Fraksi Golkar), serta Pence Sihotang (Fraksi Golkar).

Dalam rapat tersebut, DPRD Tapanuli Tengah menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait penyaluran bantuan rehabilitasi rumah pascabanjir. Sejumlah warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, sedang, hingga ringan dilaporkan belum menerima bantuan sesuai ketentuan.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, menegaskan bantuan harus diberikan berdasarkan hasil pendataan yang objektif sesuai tingkat kerusakan rumah, bukan karena kedekatan ataupun pertimbangan lain.

"Jangan sampai masyarakat yang rumahnya hancur justru tidak mendapatkan bantuan. Pendataan harus objektif dan benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan," tegas Rahmansyah.

Dia menjelaskan, bantuan kebutuhan dasar atau logistik memang diberikan kepada seluruh warga terdampak bencana. Namun, bantuan stimulan perbaikan rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat banjir.

Karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumut dan BPBD Sumut agar meminta pemerintah daerah membuka daftar penerima bantuan beserta data warga yang belum memenuhi syarat secara terbuka kepada publik.

Menurut Rahmansyah, keterbukaan data penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus mencegah munculnya konflik sosial di tengah masyarakat.

"Kami meminta data penerima diumumkan secara terbuka. Jika ada warga yang belum masuk daftar, harus dijelaskan apa penyebabnya. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain membahas bantuan rehabilitasi rumah, RDP juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan lainnya. DPRD Tapanuli Tengah menyampaikan adanya laporan tertulis terkait bantuan susu yang disebut berasal dari program Presiden Prabowo Subianto diduga tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.

Dalam laporan tersebut bahkan disebutkan adanya dugaan sebagian bantuan disimpan, tidak dibagikan kepada warga, hingga diduga diperjualbelikan di luar daerah.

Menanggapi laporan itu, Komisi E DPRD Sumut menyatakan akan berkoordinasi dengan BPBD Sumut dan berkonsultasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Komisi E meminta dilakukan investigasi secara menyeluruh.

"Kami tidak ingin ada bantuan kemanusiaan yang disalahgunakan. Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga," kata Rahmansyah.

Komisi E DPRD Sumut menegaskan akan terus mengawal penanganan pascabencana banjir di Kabupaten Tapanuli Tengah hingga seluruh hak masyarakat terpenuhi dan proses penyaluran bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan. (A-Red)