AyoMedan.com - MEDAN. Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan perizinan dan tata ruang. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7/2026).
RDP digelar menyusul pengaduan masyarakat dan hasil temuan lapangan terhadap sejumlah bangunan yang diduga bermasalah.
Di antaranya tiga unit ruko empat lantai di Jalan Negara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, yang hanya mengantongi satu dokumen PBG, bangunan di Jalan Mandala By Pass Nomor 57, Kecamatan Medan Denai, serta fasilitas padel di Jalan Dairi, Kecamatan Medan Barat.
Komisi IV juga menyoroti dugaan pelanggaran Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang diduga dilakukan Hermes Place Polonia di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menilai pelanggaran berupa bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukan, hingga bangunan yang telah berdiri meski izin masih berproses, masih kerap ditemukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Komisi IV meminta OPD terkait meningkatkan pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten, termasuk melalui penyegelan, pembongkaran, hingga pencabutan izin terhadap bangunan atau perusahaan yang terbukti melanggar. Para pemilik bangunan juga diminta segera melengkapi dan menyesuaikan dokumen PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., serta dihadiri anggota Komisi IV, Dinas PMPTSP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas SDABMBK, Satpol PP, camat, lurah, dan pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan. (A-Red)