AyoMedan.com – MEDAN. Setelah sekitar satu tahun sejak laporan dibuat, seorang advokat bernama Dameria Sagala (60) mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat pada 14 April 2025 terhadap seorang rekan seprofesi berinisial EMP. Terlapor diduga mengunggah konten di media sosial yang, menurut pelapor, memuat informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta menyerang nama baik dan pribadi pelapor.
Menurut Dameria, peristiwa itu bermula saat sidang lapangan terkait sengketa atas objek yang telah dieksekusi pada 11 April 2025. Dalam sidang tersebut terjadi perbedaan pendapat antara dirinya dengan EMP. Seusai persidangan, EMP diduga mengunggah video beserta narasi di media sosial yang dinilai merugikan dirinya.
"Faktanya di lapangan kami tidak ada mengusir. Namun dalam narasi yang disampaikan disebutkan seolah-olah kami mengusir. Selain itu, ketika kami mendampingi klien, seharusnya yang dipersoalkan adalah pokok perkara, bukan menyerang pribadi," ucap Dameria kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Dameria menyatakan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan dan masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak terlapor bersalah. Proses hukum masih berlangsung di Polrestabes Medan.
Dameria juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan, khususnya penyidik Unit Siber, yang menurutnya tetap menindaklanjuti laporannya meski prosesnya memerlukan waktu karena tahapan pemeriksaan ahli.
"Harapan kami, laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan WA wartawan kepada EMP tidak dibalas. (A-Red)