AyoMedan.com - MEDAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027 serta KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat Banggar DPRD Kota Medan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Minggu (9/8/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan arah kebijakan dan prioritas anggaran pembangunan Kota Medan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Medan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan melakukan pendalaman terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan juga melibatkan Dinas Kesehatan Kota Medan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Kehadiran perangkat daerah tersebut diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait program, kegiatan, kebutuhan anggaran, serta prioritas pembangunan yang menjadi kewenangan masing-masing sektor.
Banggar DPRD Medan menempatkan pembahasan KUA-PPAS sebagai tahapan strategis untuk memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Selain membahas proyeksi dan prioritas APBD 2027, pembahasan perubahan APBD 2026 juga menjadi perhatian guna memastikan penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara tepat berdasarkan perkembangan kebutuhan daerah dan pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Melalui pembahasan bersama TAPD dan organisasi perangkat daerah terkait, DPRD Medan diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kemampuan fiskal daerah, prioritas belanja, serta efektivitas program yang akan dibiayai melalui APBD.
Pembahasan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi salah satu pijakan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Medan, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
(A-Red)