AyoMedan.com - MEDAN. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di wilayah Sumatera.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Sumatera yang digelar di Medan, Jumat (24/7/2026) kemarin.
Percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah dinilai semakin penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Digitalisasi diharapkan tidak hanya membuat transaksi pemerintahan lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien, tetapi juga mampu mengoptimalkan potensi penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara, Ameriza M. Moesa, dalam sambutannya menegaskan bahwa akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas perekonomian.
Menurutnya, perkembangan transaksi digital, khususnya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), menunjukkan tren positif, baik dari sisi nilai transaksi, jumlah pengguna maupun jumlah pelaku usaha.
Berdasarkan pemantauan kinerja TP2DD tahun 2025, tiga provinsi dengan tingkat digitalisasi sistem pembayaran tertinggi di wilayah Sumatera adalah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Riau.
Meski demikian, Ameriza menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk mempercepat transformasi digitalisasi sistem pembayaran di daerah. Salah satunya melalui penguatan dukungan dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Program percepatan digitalisasi sistem pembayaran perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan daerah agar implementasinya semakin terarah dan berkelanjutan," demikian salah satu pokok yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Puji Gunawan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, dukungan pemangku kepentingan di daerah, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), terhadap digitalisasi sudah semakin baik. Namun, masih terdapat sejumlah kebijakan yang dinilai perlu diselaraskan agar tidak menjadi hambatan bagi percepatan digitalisasi.
Karena itu, kebijakan pemerintah daerah diharapkan semakin sejalan dengan agenda percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Langkah tersebut sekaligus membuka ruang bagi lahirnya berbagai inovasi dan model implementasi digitalisasi yang dapat meningkatkan efisiensi pelayanan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Rakorwil TP2DD Sumatera tersebut dihadiri perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan BPD dari 10 provinsi di Sumatera.
Kegiatan juga diikuti pimpinan BI dari kantor perwakilan daerah, Departemen Regional, serta Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran.
Dalam Rakorwil, peserta membahas arah pengembangan digitalisasi sistem pembayaran daerah yang mengacu pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Selain itu, dibahas pula perluasan implementasi sistem split payment melalui QRIS, termasuk inisiatif QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) yang diterapkan di Kota Medan.
Sebagai tindak lanjut, pemetaan potensi digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah akan terus dilakukan. Sinergi antara pemerintah daerah, BI, BPD, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan diperkuat guna mempercepat transformasi sistem pembayaran daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Sumatera yang semakin maju, resilien, dan inklusif. (A-Red)