Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasi Pengelolaan Sampah, David Roni Dorong Warga Sitirejo III Tingkatkan Kesadaran Jaga Kebersihan

Minggu, 30 Agustus 2026 Last Updated 2026-08-30T09:11:20Z


AyoMedan.com - MEDAN. Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.


Kegiatan sesi pertama tersebut berlangsung di Jalan Syahrudin Ujung, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (30/8) pukul 13.00 WIB. Yang dihadiri, M. Indra Utama mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Kepling IV Akmaluddin S, serta ratusan warga dan undangan.


Dalam kesempatan itu, David Roni menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan memicu terjadinya banjir.


"Saya sebagai anggota DPRD Kota Medan selalu menyampaikan Perda tentang persampahan. Dampak dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap sampah sangat besar. Sampah dapat merusak lingkungan dan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir," ujarnya.



David mengatakan, dirinya terinspirasi setelah melihat kondisi kebersihan di sejumlah daerah yang baru dikunjunginya, seperti Kota Batam dan Banda Aceh. Menurutnya, kedua daerah tersebut mampu menjaga kebersihan meski merupakan kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.


"Saya baru-baru ini berkunjung ke Batam. Saya melihat kotanya sangat bersih dan asri. Setelah itu saya ke Banda Aceh, di sana juga saya melihat lingkungan yang bersih. Padahal kedua daerah tersebut merupakan kota pariwisata yang banyak didatangi wisatawan," katanya.


Karena itu, David berharap masyarakat Kota Medan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan, terutama dengan tidak membuang sampah ke sungai, drainase maupun lahan kosong.


"Di Kota Medan kita masih sering melihat sampah dibuang sembarangan. Di sungai bisa ditemukan berbagai macam barang, bahkan kasur. Di drainase juga masih banyak sampah. Kondisi seperti ini dapat menyebabkan banjir," ungkapnya.


Politikus PDIP ini mengajak masyarakat mengikuti sosialisasi Perda tersebut agar memahami aturan sekaligus mengetahui hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah.


Sementara itu, M. Indra Utama dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. Salah satunya terkait larangan membuang sampah sembarangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32.


"Pasal 32 ini perlu kita ingat bersama. Kita dilarang membuang sampah di sembarang tempat," jelasnya.


Indra mengakui, kebiasaan membuang sampah di lahan kosong masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan.


Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Berdasarkan ketentuan yang disampaikannya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.


Selain larangan membuang sampah sembarangan, Indra juga mengajak masyarakat mengurangi volume sampah dari rumah tangga. Salah satu caranya dengan memilah sampah dan mengolah sampah organik menjadi kompos.


"Setiap hari sampah yang dibawa ke TPA Terjun jumlahnya sangat besar. Karena itu, pengurangan sampah harus dimulai dari rumah, terutama dengan memilah sampah," katanya.


Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan sampah organik seperti sisa sayuran untuk dijadikan kompos. Dengan demikian, tidak seluruh sampah rumah tangga berakhir di tempat pembuangan akhir.


Indra juga mengajak warga mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan bahan yang lebih mudah terurai, seperti daun pisang, untuk kebutuhan tertentu.


"Kalau ada sampah yang memiliki nilai ekonomi, dikumpulkan dan bisa dijual ke bank sampah terdekat. Sampah plastik jangan dibuang begitu saja karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai," ujarnya.


Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengumpulkan sampah bernilai ekonomi untuk disalurkan melalui bank sampah. Untuk wilayah sekitar lokasi kegiatan, warga dapat memanfaatkan layanan bank sampah yang tersedia maupun berkoordinasi dengan pihak kelurahan.



Menutup kegiatan, David Roni mengatakan kegiatan Sosperda merupakan salah satu sarana bagi anggota DPRD Kota Medan untuk menyampaikan informasi mengenai peraturan daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.


"Selain Sosperda yang dilaksanakan secara rutin, anggota DPRD juga memiliki agenda reses yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat," jelasnya.



David menilai berkurangnya keluhan masyarakat yang disampaikan saat dirinya turun ke lapangan, menjadi salah satu indikator adanya perbaikan pelayanan pemerintah Kota Medan.


"Kalau sekarang keluhan masyarakat sudah semakin sedikit, artinya Pemko Medan sudah bekerja dengan baik untuk masyarakat. Namun, kami tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki aspirasi maupun keluhan untuk disampaikan," pungkasnya. (A-Red)