Notification

×

Iklan


Iklan



150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas: Cegah Keluarga Miskin Baru

Kamis, 10 September 2026 Last Updated 2026-09-10T14:05:40Z

AyoMedan.com - MEDAN. Pemko Medan memperkuat komitmennya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor informal. Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada para penyelamat lingkungan di TPA Terjun, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana., Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi., Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ramadan., Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan, serta perwakilan perusahaan mitra pendukung.

Rico Waas mengatakan, pekerjaan para penyelamat lingkungan di TPA Terjun memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Mereka setiap hari bekerja di tengah timbunan sampah dengan ketinggian mencapai puluhan meter dan berada di sekitar aktivitas alat berat.

“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kecelakaan kerja. Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sesuai ketentuan program, termasuk manfaat selama masa pemulihan.

Selain itu, apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. 
Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan,” tegasnya.

Rico menjelaskan, Pemko Medan terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui APBD. Saat ini, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan. Program tersebut juga mencakup 2.000 pekerja sektor nelayan.

Pada Perubahan APBD (P-APBD) mendatang, Pemko Medan merencanakan penambahan kuota perlindungan bagi 1.800 pekerja sektor informal lainnya.

“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” jelas Rico.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pemangku kepentingan dan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam memperluas perlindungan bagi para penyelamat lingkungan.

“Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya,” sebutnya.

Program tersebut mendapat sambutan positif dari para pekerja informal. Mariati, salah seorang penerima manfaat yang telah lima tahun bekerja sebagai pemulung, mengaku lega karena kini memiliki perlindungan saat menjalankan 
pekerjaannya.

Sebagai ibu tunggal yang masih membiayai pendidikan anak-anaknya, Mariati mengatakan risiko kecelakaan kerja selama mengumpulkan sampah menjadi kekhawatiran tersendiri. Ia mengaku pernah mengalami luka akibat terkena pecahan kaca.

“Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya. Atas kepedulian tersebut, saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menghadirkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat lapisan bawah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wagimin, pekerja yang telah puluhan tahun bergelut dengan sampah. Ia mengaku selama ini harus mengeluarkan biaya pribadi ketika mengalami kecelakaan kerja ringan.

Kini, kekhawatiran tersebut berkurang setelah mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja informal Pemko Medan.

“Terima kasih sekali kami sudah dibantu dan diperhatikan. Jaminan perlindungan risiko kerja ini sangat berarti bagi kelangsungan hidup keluarga kami. Dengan adanya program ini, para pekerja informal kini memiliki payung perlindungan saat menjalankan tugas sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemko Medan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal persampahan melalui sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha.

Melalui dukungan UNDP dan PT Coca-Cola Company, telah dilakukan pendataan terhadap 305 penyelamat lingkungan di TPA Terjun. Sejak 2 Juni, para penyelamat lingkungan tersebut telah menyelamatkan sekitar 432 ton sampah bernilai ekonomi, termasuk 321 ton sampah plastik.

“Harapannya dengan keberadaan kawan-kawan penyelamat lingkungan ini, sampah yang masih bernilai guna, yang masih mempunyai nilai ekonomi, bisa sama-sama kita selamatkan untuk menjadi rezeki kita,” ujar Melvi.

Melvi menambahkan, TPA Terjun memiliki luas sekitar 13,8 hektare dengan timbunan sampah mencapai sekitar 1,3 juta ton. Setiap hari, TPA tersebut menerima sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah.

“Melalui program ini, 150 penyelamat lingkungan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang turut berperan dalam mengurangi timbulan sampah di Kota Medan,” pungkasnya. (A-Red)