AyoMedan.com - MEDAN. Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (21/9/2026).
Erni menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan karena dirinya terlibat dalam perkara yang sedang ditangani penyidik, melainkan untuk memberikan keterangan terkait Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan bagi Anggota DPRD Sumut, Dodi Tahir.
Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor polisi BK 1946 J. Erni tampak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif bunga warna biru, celana panjang hitam, dan hijab berwarna terang.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Erni membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
"Ya, benar saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dodi Tahir," ujar Erni.
Menurut Erni, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Dodi Tahir dalam memenuhi panggilan penyidik. Dodi disebut tidak hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan berdasarkan SPT.
"Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik," katanya.
Erni kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya tidak berkaitan dengan keterlibatan dalam perkara yang menjerat Dodi Tahir. Ia menyebut dirinya hanya dimintai penjelasan oleh penyidik mengenai SPT yang menjadi alasan ketidakhadiran Dodi dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Erni juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya menggiring opini seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Ia meminta agar pemberitaan yang menyangkut dirinya dilakukan secara berimbang dan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan yang lain. Apalagi kan media itu harus konfirmasi ke saya terlebih dahulu. Ini tidak ada. Sangat disayangkan kemasan beritanya," tegas Erni.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Dodi Tahir, diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Erni hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai SPT yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran Dodi Tahir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Erni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Sumut tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengenai hasil pemeriksaan terhadap Erni Ariyanti Sitorus. (A-Red)