Notification

×

Iklan


Iklan



Fraksi Gerindra Soroti Bansos Penanggulangan Kemiskinan di Medan

Senin, 07 September 2026 Last Updated 2026-09-07T08:05:16Z

AyoMedan.com - MEDAN. DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan tersebut, Fraksi Partai Gerindra memberikan sorotan tajam terhadap arah kebijakan penanggulangan kemiskinan, khususnya agar bantuan sosial (bansos) tidak berhenti pada pemberian bantuan semata, tetapi mampu mendorong masyarakat keluar dari kemiskinan dan menjadi lebih mandiri.

Pandangan Fraksi Gerindra disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Ia menegaskan, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penanggulangan kemiskinan agar lebih tepat sasaran, terukur, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya bantuan sosial yang tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan semata. Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir," kata Duma dalam rapat paripurna.

Menurut Dame Duma, terdapat sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Pertama, pengawasan anggaran. Gerindra menekankan bahwa anggaran penanggulangan kemiskinan bersumber dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola berdasarkan prinsip tepat data, tepat sasaran, tepat program, dan tepat anggaran.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pemborosan anggaran maupun tumpang tindih program yang pada akhirnya justru mengurangi efektivitas kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Kedua, evaluasi kebijakan. Gerindra meminta agar perubahan perda tidak hanya menghasilkan regulasi yang baik secara normatif, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

Ketiga, pembenahan substansi perda. Gerindra mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang diarahkan untuk memperbaiki akurasi data kemiskinan, menghilangkan tumpang tindih program, memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Keempat, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat. Menurut Gerindra, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya melalui bantuan sosial. Pemerintah juga harus memperkuat program pemberdayaan ekonomi, membuka akses pekerjaan, serta memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

Selain itu, perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan juga harus menjadi bagian penting dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Kelima, transparansi dan hasil yang terukur. Gerindra mendorong penguatan mekanisme pengawasan dan keterbukaan agar seluruh program penanggulangan kemiskinan dapat dievaluasi berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar serapan anggaran maupun laporan administratif.

"Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen, SKM. Turut hadir para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit beserta jajaran.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kota Medan dalam mengajukan Ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

"Namun, apresiasi tersebut harus dibarengi dengan proses pembahasan yang serius, terbuka, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata," ujar Duma.

Fraksi Gerindra berharap perubahan Perda tersebut tidak sekadar menjadi perubahan regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen kebijakan yang lebih kuat dan efektif dalam menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

Dengan kebijakan yang terintegrasi, data yang akurat, pengawasan yang ketat serta program pemberdayaan yang berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak hanya memberikan bantuan jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong masyarakat menuju kemandirian ekonomi dan kehidupan yang lebih sejahtera. (A-Red)