Notification

×

Iklan


Iklan



Jelang Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Medan Ajak Warga Segera Bayar PBB

Senin, 28 September 2026 Last Updated 2026-09-28T12:38:30Z



AyoMedan.com - MEDAN. Menjelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengajak masyarakat segera memenuhi kewajiban pajaknya dan tidak menunggu hingga batas waktu berakhir.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang telah disiapkan Bapenda untuk memudahkan pembayaran PBB, salah satunya melalui Pojok PBB yang hadir di sejumlah lokasi strategis.

“Kami mengajak masyarakat Kota Medan untuk tidak menunda pembayaran PBB. Batas waktu pembayaran semakin dekat, yaitu 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pojok PBB yang kami hadirkan di berbagai lokasi untuk melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan dekat,” ujar Agha.

Saat ini, layanan Pojok PBB berlangsung hingga 30 September 2026 di tiga pusat perbelanjaan, yakni Brastagi Supermarket Tiara, Brastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Ringroad City Walk.

Layanan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Selain melakukan pembayaran PBB, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakannya.

Bapenda Kota Medan juga secara rutin menghadirkan Pojok PBB dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka Medan sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Agha menegaskan, kehadiran Pojok PBB merupakan bagian dari komitmen Bapenda Kota Medan untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat dan nyaman. 

Dengan mendekatkan layanan ke pusat aktivitas masyarakat, warga dapat menyelesaikan kewajiban PBB tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor pelayanan.

Pembayaran sebelum jatuh tempo juga penting agar masyarakat terhindar dari konsekuensi keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, pembayaran PBB turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum melakukan pembayaran agar segera memanfaatkan layanan Pojok PBB maupun kanal pembayaran yang tersedia sebelum batas waktu berakhir.

“Mari bayar PBB tepat waktu. Lebih mudah, lebih dekat, dan ikut berkontribusi untuk pembangunan Kota Medan,” pungkasnya. (A-Red)