AyoMedan.com - MEDAN. Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mempercepat sertifikasi aset daerah sebagai langkah pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin menegaskan, sertifikasi aset penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain.
“Pemko Medan berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum bersertifikat dapat dituntaskan,” ujar Zakiyuddin.
Ia meminta proses sertifikasi terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala, terutama terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.
Menurutnya, aset yang telah selesai diukur namun masih memiliki kekurangan administrasi harus segera diinventarisasi dan dilengkapi. Dengan demikian, proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Reza Andrian Fachri menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Selain sertifikasi, BPN bersama Pemko Medan akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sinkronisasi ini diharapkan menghasilkan satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.
Reza juga menjelaskan, BPN Kota Medan telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas tanah hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset daerah.
Di sisi lain, BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026.
Program tersebut ditargetkan mampu mempercepat proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi BPHTB hingga penerbitan sertifikat dengan waktu paling lama 10 hari.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal, data pertanahan semakin tertib dan akurat, serta kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah dapat terjamin.
(A-Red)