AyoMedan.com - MEDAN. Ratusan buruh yang tergabung dalam Gabungan Pekerja/Buruh Bergerak mendatangi Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Rabu (16/9/2026). Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait perlindungan hak pekerja, mulai dari usia pensiun, pesangon, cuti melahirkan hingga penghapusan biaya perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Aksi tersebut menjadi ruang bagi para buruh untuk mendesak DPRD Sumut meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah dan DPR RI, terutama dalam pembahasan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.
Perwakilan buruh, Buldozer Purba, S.H. dari DPD FSRTEM SPSI Sumut, dalam orasinya menegaskan pentingnya memastikan hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi dalam setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kepentingan pekerja, termasuk kepastian mengenai masa kerja, hak setelah pemutusan hubungan kerja, serta perlindungan khusus bagi pekerja perempuan.
Aksi tersebut diikuti sejumlah federasi dan serikat pekerja, di antaranya PD FSP RTMM SPSI Sumut, DPD SP LEM SPSI Sumut, DPC FSP KEP SPSI, DPC FSP SPTI SPSI, Depeda SBSI Medan, BPC SBMI Deli Serdang, DPK FSB KEPURPELA, DPD SPMI, PC FSP LEM SPSI Medan, DPC FSP KEP SPSI Medan dan DPD FSRTEM SPSI Sumut.
Menjelang siang, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi turun langsung menemui massa. Dalam dialog tersebut, perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikap yang berisi lima tuntutan kepada pimpinan DPRD Sumut.
Salman Alfarisi menyatakan akan mengawal dan menyahuti aspirasi serta hak-hak yang disampaikan para buruh.
Lima tuntutan buruh tersebut meliputi permintaan agar usia pensiun pekerja/buruh ditetapkan pada usia 56 tahun dalam RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta perhitungan pesangon tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, buruh menuntut adanya kepastian hak cuti melahirkan selama tiga bulan bagi pekerja perempuan. Mereka juga meminta penghapusan biaya SKUM gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) serta biaya SKUM aanmaning, yang dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi pekerja ketika memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Tuntutan kelima berkaitan dengan data ekonomi. Buruh meminta DPRD Sumut melakukan kontrol terhadap hasil sensus ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya terhadap data yang mereka nilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pekerja.
Para buruh menegaskan, penerimaan aspirasi tidak boleh berhenti pada penyerahan dokumen. Mereka meminta DPRD Sumut mengawal, membahas dan meneruskan tuntutan tersebut kepada pemerintah maupun DPR RI sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pengamanan aksi, aparat gabungan TNI dan Polri disiagakan di sekitar Gedung DPRD Sumut. Setelah aspirasi diterima dan dialog dengan pimpinan dewan selesai, massa membubarkan diri secara tertib.
Situasi di sekitar Gedung DPRD Sumut kemudian kembali kondusif dan tidak terdapat laporan gangguan keamanan selama aksi berlangsung. (A-Red)