AyoMedan.com - MEDAN. DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md. dan H. Zulkarnaen, S.K.M. Rapat tersebut turut dihadiri segenap anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penyampaian pandangan masing-masing, seluruh fraksi DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan memandang perlu dilakukan perubahan serta penyempurnaan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Seluruh fraksi menilai regulasi yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dinilai membutuhkan kebijakan yang lebih adaptif, terintegrasi, serta mampu menjawab persoalan kemiskinan secara lebih tepat sasaran.
Selain itu, kebutuhan perubahan Perda juga didorong oleh perkembangan regulasi di tingkat nasional, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perubahan dan perkembangan sistem pendataan masyarakat.
Pemutakhiran regulasi diharapkan dapat memperkuat basis data penerima program penanggulangan kemiskinan sekaligus meningkatkan efektivitas berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah.
Pandangan seluruh fraksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya. DPRD Kota Medan berharap perubahan regulasi nantinya mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan berkas pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (A-Red)