Notification

×

Iklan


Iklan



Junaidi Sitepu : PT. Damai Abadi Kantongi Izin Pengolahan Limbah Dari DLH Pemprovsu dan DLH Kabupaten Deli Serdang

Senin, 05 April 2021 Last Updated 2022-09-19T09:15:59Z



Medan - Moltoday.com : Masalah pengelolaan limbah pabrik PT. Damai Abadi yang berada di Dusun I Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, yang telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang.

"Perusahan ini setiap bulan tetap memberikan laporan pelaksanaan, izin lingkungan dan izin PPLH terkait TPS limbah B3. Dan izin pelaksanaan PPLH terkait Pembuangan Air Limbah secara priodik kepada pihak terkait," kata Junaidi Sitepu selaku Manager Umum PT. Damai Abadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (05/04/2021).

Junaidi kembali menambahkan, pada tanggal 30 Maret 2021 yang lalu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Pemprovsu Rivan Silaen ST, M.Si, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Pemprovsu Teri Supriatna SH, Kasi Pemantauan Lingkungan DLH Pemkab Deli Serdang Posma R Batu Bara ST,M.M dan Analis Lingkungan Hidup DLH Pemkab Deli Serdang Cristo Mori Romario M. ST melakukan pemeriksaan rutin ke PT.Damai Abadi.

"Disaksikan Diretur PT.Damai Abadi Hendry Luwis, petugas Pengelola Lingkungan Hidup PT. Damai Abadi H.Simanungkalit dan saya sendiri, para petugas ini melakukan pemeriksaan alat pengolahan limbah maupun meninjau penempungan limbah produksi PT.Damai Abadi," ucapnya.



Selain itu, sambung Junaidi, PT. Damai Abadi telah mengantongi izin rekomendasi untuk Industri Extrusi Logam Bukan Besi (Aluminium Extrusions Industry) melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, No.TLP/558/IX/ 2018 tanggal 28 September 2018. Keputusan Kepala Dinas P0213enanaman dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, No.503.570/0213/IL/DPMPPTSP-DS/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang izin Lingkungan Hidup. Keputusan Bupati Deli Serdang No.503.570/0005/KIPAL/DPMPTSP-DS/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang izin Pembuangan Air Limbah ke Badan Air. Keputusan Bupati Deli Serdang No. 490 tahun 2018 tentang Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

"Kami merasa perlu mempublikasikan hal ini kepada publik, agar khalayak mengetahui bahwa PT. Damai Abadi itu perusahaan yang taat hukum. Terkhusus dalam hal perizinan limbah, yang sudah dikeluarkan oleh seluruh dinas terkait. Baik di Sumatera Utara maupun Deli Serdang," pungkasnya. (A-1Red)