Notification

×

Iklan


Iklan


Penunjukan Plt Bupati Palas Cacat Hukum, PTUN Medan Kabulkan Gugatan TSO

Kamis, 27 Oktober 2022 Last Updated 2022-10-27T15:08:42Z
Ayomedan.com l Medan - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan gugatan Bupati Non aktif Padang Lawas, Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas, drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku tergugat I dan tergugat II intervensi.

Penegasan ini disampaikan Razman Arif Nasution SH selaku Tim Penasehat Hukum Bupati Palas Nonaktif, kepada wartawan dalam  temu pers di depan gedung Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (27/10/22).


Dikesempatan ini Razman juga menyebut, bahwa putusan tersebut diterimanya melalui e-Court yang masuk ke sistem Front Office Counter PTUN Medan. Dimana saat dikonfirmasi langsung kepada Panitera, Zulkifli Roni SH MH, membenarkan isi petikan surat tersebut.

Masih menurut Razman, bahwa dalam putusan Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak sah surat Gubernur Sumatra Utara : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 perihal Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Padang Lawas. 

Selanjutnya, dalam putusan tersebut, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatra Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.

Masih putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota yakni Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara Rp698.300,-.

"Untuk itu, saya meminta kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi agar menghormati dan menjalankan putusan PTUN Medan yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan klien kami Ali Sutan Harahap, yang akrab dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO)," kata Razman dengan tegas.

Begitu juga, lanjut Razman, dirinya meminta pihak Penyidik Poldasu menanggapi laporan penyalagunaan wewenang oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Sekda Palas, Arfan dari Penyelidikan ke Penyidikan. 

"Dan bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini maka pihaknya meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambilalih penanganannya," ucapnya.

Masih dalam penegasannya, Razman kembali meminta agar Sekda Arfan tidak menghalangi dan menjalankan perintah PTUN Medan. "Dimana klien kami berhak melaksanakan tugasnya kembali sebagai bupati yang telah diamanahkan rakyat melalui pemilihan langsung," terangnya.

Dan begitu pun, sambung Razman, pihak DPRD Kabupaten Palas juga memberikan atensi dan dukungan, karena hasil putusan pengadilan, Pak Ali Sutan Harahap atau TSO melaksanakan tugasnya.

Dalam temu pers tersebut, dia juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dengan teliti dan baik. 

"Ini membuktikan, masih ada hakim yang jujur dan berdedikasi sehingga memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan," tandasnya.

Razman juga meminta KPK untuk memeriksa apakah ada aliran dana dalam perkara ini, bahwa ini murni penegakan hukum dan majelis sangat bijaksana.

"Ucapan terimakasih kepada Ahli Hukum Tata Negara, Dr Margarito yang memberikan pendapatnya dalam persidangan beberapa waktu lalu," katanya.

Razman juga membeberkan informasi terkini yang diterimanya perihal konsultasi DPRD Palas ke Kemendagri. "Direktur Prodek Hukum Kemendagri, telah menegaskan bahwa Bupati Palas yang sah adalah Ali Sutan Harahap dan bukan yang lain," tuturnya.

Oleh karena itu, sekali lagi ia mengingatkan Zarnawi, agar meninggalkan jabatan Plt Bupati Palas, lepaskan dengan sukarela. Kalau tetap memaksakan diri, maka pihaknya akan melaporkan Zarnawi kepada pihak kepolisian.

"Untuk perkara ini, kita meminta Mendagri menegur Gubernur Sumatra Utara atas penunjukan Plt dan Dirjen Otda untuk turun ke Sumut, sekaitan adanya pelanggaran yang dilakukan. Termasuk kepada para OPD, diingatkan agar segera melakukan konsultasi dan melaporkan R-APBD 2023 kepada Ali Sutan Harahap. Karena sampai saat ini, beliau masih bupati yang sah," pungkasnya.

Usai memberikan statementnya, Razman Arif Nasution menyerahkan hasil petikan putusan kepada menantu Bupati Palas, Ali Sutan Harahap. Dimana untuk salinan putusan akan menyusul dalam satu atau dua hari ini mendatang. (A-Red)