Notification

×

Iklan


Iklan


Siti Suciati Sosialisasikan Perda No.1 Tahun 2016 Terkait Limbah B3 di Kelurahan Sei Mati

Minggu, 29 Januari 2023 Last Updated 2023-01-29T08:26:22Z

Teks foto, Siti Suciati bagikan seminar kit 


Ayomedan.com - Medan, Anggota DPRD Medan asal Fraksi Gerindra Siti Suciati SH, mewanti wanti pemerintah Kota Medan, terkait ancaman Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), yang apabila tidak dikontrol dengan ketat, bisa menjadi masalah krusial di Kota Medan, terutama di kawasan Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan dikemudian hari.


Hal ini disampaikan Politisi yang juga duduk di Komisi I DPRD Medan ini saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang berlokasi di Lingkungan II Batang Kilat Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1/2023).


"Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui perangkatnya didorong untuk lebih gencar mensosialisasikan dan menerapkan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui serta melaksanakan paraturan tersebut,” ucap Suci dihadapan tokoh masyarakat.


Sekretaris komisi I DPRD kota Medan ini juga meminta Pemko Medan, untuk maksimal dalam pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016, agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi muda masa depan.


"Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan limbah beracun dan berbahaya yang dihasilkan dari olehan produksi pabrik-pabrik di kawasan KIM Mabar dan seputarannya tidak akan selesai, malah bisa menjadi bencana besar dikemudian hari bagi Kota Medan," tandasnya.


Dalam Perda tersebut, lanjut Suci lagi, dijelaskan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan, yang rentan terhadap kesehatan masyarakat.


"Maka Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal, lalu menindak tegas bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini, maka pelanggaran demi pelanggaran akan terjadi dikemudian hari, pastinya akan sulit dikendalikan," terangnya.


Suci juga menyebut, bahwa dalam Perda ini sangat tegas dikatakan, bagi para pelanggar dimana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) jika kedapatan membuang limbah sembarangan makan dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.


"Untuk itu, persoalan Limbah B3 merupakan persoalan serius, makanya harus dituntaskan," tegasnya.


Memasuki sesi  tanya jawab, 
Kafizah warga lingkungan 3 Batang kilat, mengatakan bahwa dilingkungan mereka pembuangan limbah hanya ada depan rumah, sedangkan yang dibelakang tidak memiliki pembuangan limbah. 


"Mohon difasilitasi ibu untuk membuatkan saluran limbah rumah tangga di lingkungan 3 ini," harapnya.


Sedangkan Nur Aida Hasim warga lingkungan 3 juga menanyakan tentang kartu BPJS miliknya yang sudah lama tidak digunakan. "Bisa apa tidak diaktifkan lagi Bu?, tanyanya.


Sedangkan Iwan Kurniawan, warga perumahan TKBM lingkungan 18 mengeluhkan air PDAM yang selalu hidup hanya 1 jam dalam sehari. "Jam 3 hidup, lalu mati lagi jam 4 pagi. Dalam 24 jam hanya 1 jam saja hidupnya Bu," ujarnya.


Rizki warga Lingkungan 6 Batang kilat juga meminta pada pemerintah untuk memberikan mereka bak sampah dan petugas pengangkut sampah masuk di lingkungannya.


Untuk pertanyaan terakhir, Nur Halimah warga TKBM blok E mengeluhkan jika hujan sebentar lingkungan mereka banjir dan jalannua juga rusak parah Bu.  


"Mohon ibu, agar disekitar tempat tinggal kami di buatkan saluran irigasi dan drainase serta perbaikan jalan juga," tuturnya.


Menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan oleh warga, baik itu permohonan pembuatan drainase, perbaikan infrastruktur, minimnya pasokan air PAM kerumah warga dan pengaktifan BPJS, akan segera dikordinasikan dengan Dinas maupun instansi terkait.


"Insya Allah permasalahan yang bapak dan ibu hadapi itu secepatnya akan saya tindak lanjuti. Sehingga, semua permasalahan masyarakat yang ada di Kecamatan Medan Labuhan ini, khususnya di Kelurahan Sei Mati seger teratasi," pungkasnya.


Diakhir kegiatan, Siti Suciati juga membagikan seminar kit dan nasik kotak kepada ratusan undangan yang hadir dalam Sosper tersebut. (A-Red)