Ayomedan.com - Medan, Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) melaporkan terkait dugaan KKN oleh Biro Pengadaan Barang Jasa Provsu dalam memuluskan pemenang proyek multiyears dengan anggaran Rp2,7 triliun di Dinas PUPR Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan massa aksi Koman Koran dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu, di Jalan A.H Nasution, Rabu (15/2/2023). Massa Koman Koran menilai, mega proyek Rp2,7 triliun ini merupakan pembohongan publik sepanjang sejarah Sumut berdiri.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Koman Koran Dedi A. Ritonga, yang menyebut dalam proses tender proyek ini dimenangkan oleh PT WK perusahaan anak BUMN sebagai pemenang tunggal. Namun, secara fakta dilapangan pekerjaan ini masih di SUB kan kepada kontraktor lokal.
“Proyek ini kami nilai sangat tidak maksimal dikerjaan. Faktanya, masih banyak ruas jalan yang harusnya di kerjakan di tahun 2022 masih terbengkalai. Artinya, target 33 persen di tahun lalu tidak tercapai. Kita minta Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek ini,” kata Dedi.
Dedi menyebutkan, pihaknya juga mendesak Kejatisu memanggil dan memeriksa Kepala Biro pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan Ketua serta anggota pokja di lingkungan Pemprov Sumut, yang mereka duga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan melanggar hukum dalam proses tender proyek Rp2,7 triliun.
“Kita minta kejatisu memeriksa seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa proyek Rp2,7 triliun dan seluruh anggota pokja. Kami menduga mereka adalah tim yang memanipulasi proses tender proyek ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos G Tarigan dalam menanggapi orasi ini mengungkapkan, bahwa pihaknya tetap menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan Koman Koran secara langsung ke Kejati Sumut.
"Kita akan mempelajari dugaan korupsi proyek Rp2,7 triliun ini.
Apabila ada data dan fakta silahkan sampaikan. Kita di PTSP siap menerima informasi berharga sekecil apapun,” pungkasnya. (A-Red)