Notification

×

Iklan


Iklan




Masyarakat Helvetia Tengah dan Sei Agul, Siap Antar Edward Hutabarat Tiga Priode

Minggu, 29 Oktober 2023 Last Updated 2023-10-29T11:57:45Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Edward Hutabarat, Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam dua sesi.


Sesi pertama (1), di Jalan Perkutut No.12 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Helvetia, Sabtu (28/10/2023) pukul 15.00 WIB dan sesi kedua (2) di Jalan Danau Sepinggan Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Minggu (29/10/2023) pukul 15.00 WIB.


Di Sesi pertama (1) pelaksanaan sosialisasi Perda Adminduk tersebut, kehadiran Politisi PDI-P ini disambut hangat oleh warga masyarakat.


Dikesempatan itu, Edward Hutabarat meminta agar masyarakat mendapat pengetahuan tentang hak ketika mereka telah terdaftar secara resmi di sistem DTKS kependudukan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Medan.


Menurut dewan yang duduk di Komisi 3 ini, kepemilikan Adminduk sangatlah penting adanya, karena dari lahir sampai dewasa warga akan terdaftar secara online akan sangat memudahkan saat melakukan pengurusan data, baik ketika mencari pekerjaan, melanjutkan pendidikan maupun urusan lainnya.


"Perda Adminduk ini sengaja disosialisasikan, karena sampai kapanpun identitas diri itu sangat dibutuhkan. Apalagi sekarang di Kota Medan, untuk berobatpun masyarakat hanya menggunakan KTP. Jadi, nama kita atau anak kita itu harus disinkronkan dalam Akte lahir, KK dan KTP, hurufnya jangan ada berbeda," tuturnya.


Edward  kembali berharap, sosialisasi Perda ini dapat membantu masyarakat tata cara pengurusan berkas-berkas identitas. Sebab, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang tertulis pada Bab III pasal 4 ayat a sampai g.


“Pada Bab IV Pendaftaran Penduduk di pasal 9, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas a. Pencatatan Biodata Penduduk, b. Penerbitan KK, c.penerbitan KTP elektronik, d. Penerbitan KIA, e.penerbitan surat keterangan penduduk, f.pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan g.pendataan penduduk non permanen. Pada pasal 19 kartu keluarga, setiap penerbitan kartu keluarga (KK) bagi penduduk WNI atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, penerbitan KK karena hilang atau rusak,” ujar Edward.




Sedangkan pada Sosper sesi dua (2) di Jalan Danau Sepinggan, Edward kembali mengingatkan masyarakat mengenai adanya program Universal Health Coverage (UHC) atau JKMB untuk berobat gratis yang diluncurkan oleh Pemko Medan, dengan hanya menunjuk KTP penduduk Kota Medan.


"Sekarang di Kota Medan, kalau mau berobat tidak harus memikirkan biayanya lagi. Syaratnya harus memiliki KTP  bagi warga yang berdomisili di Kota Medan. Jadi, yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis di rumah sakit. Caranya, jika ada warga yang sakit, segera lapor ke Puskesmas setempat sesuai domisili agar terdaftar dalam program UHC, dan jika kondisinya Emergency atau darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit," terangnya.




Disebutkan Edward, jika ada masyarakat yang ingin mengurus berkas identitas juga bisa datang ke rumah aspirasi nya. "Kalau ada yang mau membuat KTP, KK atau berkas identitas lainnya, bisa juga langsung ke rumahnya di Jalan Jangka no.65. Termasuk yang ingin mengurus bantuan dari bank, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan," ucapnya.


Edward kembali menyampaikan,  dalam Perda Adminduk ini juga ada sanksi administratif di Bab XI pada pasal 108. Setiap penduduk dikenakan sanksi administratif berupa denda, apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan.


"Pada perda ini ada ketentuan pidana yang terdapat pada Bab XIII pasal 118 ayat 1 berbunyi, setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/ atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.50 juta. Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri atas XIV Bab dan 121 pasal yang di tandatangani oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution,” pungkasnya. 




Amatan wartawan, di dua lokasi Sosper tersebut, ratusan masyarakat siap mengantarkan Edward Hutabarat untuk duduk sebagai anggota DPRD Medan tiga priode pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.
(A-Red)