Notification

×

Iklan


Iklan




Diduga Ada Oknum 'Bermain' Jasa Konsultan PBG, Pansus PBG Hadirkan Pihak Berkompeten Dalam Rapat Pembahasan

Selasa, 21 November 2023 Last Updated 2023-11-21T00:53:31Z



AyoMedan.com - Medan, Guna mengkaji besaran biaya jasa konsultan pengurusan izin PBG, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diruang rapat Banmus, Senin (20/11/2023).


Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pansus PBG David Roni Ganda, SE didampingi Haris Kelana Damanik yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan.


"Rapat pembahasan atas Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung ini, pasal per pasal kita kupas, secara rinci. Untuk itu kami minta, pihak Inkindo dapat mengurai nya secara gamblang," ucap David Roni.




Oleh sebab itu, lanjut Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini, didalam mengkaji biaya jasa Konsultan pengurusan izin PBG, rapat kali ini kita hadirkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia (HAKI), Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO), Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO), REI Sumut, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) serta Asosiasi Tenaga Teknik Konstruksi Indonesia (ASTEKINDO)


"Hal ini dianggap penting, sejak pemberlakuan ketentuan PP  No.16 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021, beralihnya IMB ke PBG dan pengurusan SLF," ujar David.




Ketua INKINDO, Yanuar Mahdi dihadapan perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Kabid PBL Dinas DPKPPR Ikhwanza Syahputra, Wakil Ketua REI Sumut Usman Hasibuan dan Arief M Nasution, menerangkan bahwa regulasi atas biaya konsultan izin PBG  hingga saat ini masih digodok.


"Kami bersama rekan-rekan lainnya terus melakukan kajian dan langkah terbaik tentang Renperda PBG, sebelum ditetapkan sebagai Perda oleh DPRD dan Pemko Medan," ucap Yanuar.


Mendengar penyampaian tersebut, Haris Kelana Damanik meminta agar ada keseragaman jasa konsultan izin PBG di Kota Medan.


"Karena yang kami tahu, antara jasa dan tarif saat dibayarkan oleh pemohon izin PBG itu berbeda. Kalau jasa konsultan itu uangnya untuk pihak konsultan dengan pemotongan pajak, sedangkan tarif merupakan retribusi yang wajib dibayarkan ke Dinas DPKPPR," jelasnya.


Menurut Politisi Partai Gerindra itu, diawal dulu ada sekitar 8 konsultan berkompeten yang ikut mendaftar, tapi saat ini hanya tinggal beberapa konsultan aja.


"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa para konsultan ini pergi satu persatu tanpa kejelasan. Diduga, ada oknum yang 'bermain' didalam pembayaran jasa konsultan tersebut, sehingga para konsultan merasa terbebani. Yang imbasnya, masyarakat harus membayar mahal untuk jasa konsultan itu," tandasnya. (A-Red)