Notification

×

Iklan


Iklan



Izin Parkir dan Limbah RS Murni Teguh Bermasalah, Haris Kelana Damanik: Kita Tunggu Satu Minggu Penyerahan 'Master Plan' nya

Selasa, 14 November 2023 Last Updated 2023-11-13T17:07:05Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar pihak pengelola Rumah Sakit Murni Teguh Memorial melengkapi berkas laporan perizinan Amdal Pengolahan Limbah Padat, Limbah Cair B3 dan Amdal Lalin.


"Bayangkan rumah sakit sebesar ini, izin Amdal Lalin dan pengolahan limbahnya bermasalah. Tempat pengolahan limbah cairnya tak layak, sampah dirigen bekas wadah limbah cair dibiarkan begitu saja, sehingga mengeluarkan aroma yang menyengat. Baru 5 menit aja kami disitu, udah gak tahan dan badan terasa gatal," ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik saat melakukan sidak, bersama anggota Komisi lainya, seperti Dame Duma Sari Hutagalung, Edwin Sugesti Nasution, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Ganda Sinaga, Mulia Asri Rambe, Dinas LH, Satpol-PP, Dishub Medan, Camat, Lurah dan staf Sekretariat DPRD Medan, Senin (13/11/2023) pukul 10.30 Wib.




Usai melakukan pemeriksaan dilantai bawah, Ketua dan anggota Komisi IV diterima Direktur dan jajaran di ruang pertemuan, lantai 8 gedung rumah sakit Murni Teguh, Jalan Jawa No.2 Gg. Buntu Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.




Dalam rapat kecil tersebut, Paul Mei Anton mengungkapkan, bahwa pemeriksaan rutin amdal limbah cair dan limbah padat rumah sakit Murni Teguh, harus dilakukan secara profesional dan berkala.


"Limbahnya harus dibuang ataupun diamankan ketempat yang steril. Laporan pengolahan limbah disampaikan kepada dinas LH Kota Medan maupun Provinsi," ujarnya.


Haris Kelana juga menyinggung masalah Amdal Lalin rumah sakit swasta tipe B tersebut, yang ternyata juga bermasalah. "Yang kami tahu, rumah sakit ini selalu ramai dikunjungi masyarakat dari dalam maupun dari luar kota. Jangan sampai akibat pengelolaan parkir yang salah, berakibat buruk atas pelayanan kesehatan," tandasnya.


Menyahuti hal tersebut, Dr. Pantas Hasibuan selaku Direktur RS Murni Teguh menerangkan, bahwa limbah cair dan sampah bekas wadah limbah, diangkut sekali seminggu. "Sedangkan masalah parkir, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak pengelola Center Poin," terangnya.


Kerjasama itu dilakukan, lanjutnya lagi, agar bisa menampung sebagian kendaraan yang masuk dari hari Senin - Jum'at. "Karena, ada sekitar 800 lebih pasien yang masuk per harinya kemari, dan 40 persennya pasien dari luar kota," tuturnya.


Mendengar penjelasan Direktur Pantas Hasibuan, Haris Kelana membantah bahwa komisi IV sudah mengecek langsung ke Center Poin terkait kerjasama itu. "Surat kerjasama tidak ada. Mereka saja tidak sanggup menampung kendaraan pengunjungnya. Bagai mana mungkin mereka mau menampung mobil yang akan diparkir. Dipandang perlu, jalur ambulan menuju IGD harus diadakan, kalau bisa jangan  ada portal dipintu masuk," tandasnya.




Dishub Kota Medan diwakili Ranto AS selaku Kasi Angkutan menjelaskan, bahwa pembahasan masalah parkir diseputaran RS Murni Teguh sangat membantu pihak Dishub, didalam pengefesianan lahan parkir.


"Menurut kami, sirkulasi parkir diseputaran rumah sakit sudah tidak layak dilakukan. Oleh karenanya, Amdal Lalin untuk lahan parkir sudah tidak diperkenankan lagi, sesuai monitoring evaluasi yang dilakukan Dishub Kota Medan saat ini," jelasnya.


Dalam kesempatan ini, Edwin Sugesti juga meminta agar palang portal yang ada dikurangi. Untuk mempermudah kepada pasien yang akan dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh.


"Kasihan pasien yang memerlukan penanganan IGD. Portal yang ada, dapat memperlambat mobil ambulance masuk. Saya berharap, agar Komisi IV dan Dishub tegas terkait izin parkir RS Murni Teguh. Karena, kesalahan lahan parkir ini sudah lama berjalan," pintanya.




David Roni Ganda Sinaga juga meminta, agar RS Murni Teguh membuat perencanaan yang matang atas penanganan penataan parkir di halaman rumah sakit.


"Harapannya, pihak menejemen rumah sakit mempersiapkan dokumen terkait perizinannya saat dipertemuan lanjutan nanti," ujarnya.


Mulai Asri Rambe, dewan yang akrab disapa Bayek kembali mengigatkan bahwa setiap orang atau kelompok yang ingin mendirikan rumah sakit, harus memiliki 11 persyaratan yang harus dipenuhi.


"Salah satu persyaratan itu adalah master plan. Melalui master plan ini, kita dapat mengetahui layak tidaknya rumah sakit tersebut beroperasi, termasuk harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF)," urainya.


Dalam kesempatan ini, Tika mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan kembali memaparkan kalau Rumah Sakit Murni Teguh sudah memiliki dokumen AMDAL Limbah.


"Belum ada perubahan ke DLH Propinsi, Namun sejak PP No.5 Tahun 2021 yang berbasis resiko pengawasan limbah di tangani oleh Dinas LH Provinsi, nyaris pengawasan limbah tidak mereka lakukan hingga saat ini," katanya.


Menanggapi keterangan Tika, Haris Kelana menilai bahwa DPRD Medan sudah kecolongan terkait pengawasan limbah Rumah Sakit Murni Teguh Memorial.


"Bayangkan hampir 3 tahun limbah cair maupun limbah B3 RS Murni Teguh tidak terawasi. Padahal tugas pengawasan limbah seluruh rumah sakit tetap melekat pada kalian. Sama seperti kami, melekat SOP sosial kontrol terhadap permasalahan masyarakat," bilangnya.




Dalam sidak itu, Dame Duma Sari Hutagalung juga mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat, terkait pelayanan kurang maksimal pihak rumah sakit Murni Teguh.


"Setiap pasien pengguna BPJS Kesehatan yang gratis mau berobat kemari, kamar selalu penuh. Padahal alat kesehatan yang diperlukan oleh pasien emergency itu, adanya dirumah sakit ini. Untuk itu, saya berharap kedepannya pelayanan pada pasien umum dapat ditingkatkan," harapnya.


Amatan wartawan, dipenghujung rapat kecil tersebut, Ketua Komisi IV Haris Kelana menskor rapat hingga penjadwalan ulang pertemuan dengan menejemen rumah sakit Murni Teguh.


"Tapi, apabila master plan atau bundel berkas tak kunjung kami terima dalam satu minggu, Komisi IV akan memanggil menejemen rumah sakit hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP)," pungkasnya.. (A-Red)