AyoMedan.com - Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 September 2025. Sebelumnya, jatuh tempo berakhir pada 30 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan hal tersebut saat meninjau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV Bapenda di Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kamis (11/09/2025).
“Perpanjangan ini diberikan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya agar terhindar dari denda keterlambatan,” jelas Agha yang didampingi Sekretaris Bapenda, T. Roby Chairi.
Agha juga mengucapkan apresiasi kepada warga Medan yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi pembangunan kota, mulai dari perbaikan jalan, drainase, hingga fasilitas umum sesuai prioritas kerja Wali Kota Medan, Rico Waas.
Dalam kunjungan tersebut, Agha turut memastikan pelayanan pajak di UPT berjalan optimal. Ia berpesan kepada Kepala UPT IV, Setta Vero, beserta jajaran agar terus meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Saat ini, realisasi penerimaan PBB di wilayah UPT IV—meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Timur, dan Medan Deli—sudah mencapai 87%. Meski capaian tersebut diapresiasi, Agha menegaskan agar petugas tidak cepat berpuas diri.
"Gali terus potensi pajak yang ada agar target penerimaan dapat tercapai maksimal,” sebutnya.
"Pemko Medan berharap perpanjangan jatuh tempo ini memotivasi masyarakat untuk semakin patuh membayar pajak demi terwujudnya pembangunan Kota Medan yang maju, modern, dan berdaya saing," tambahnya. (A-Red)