Notification

×

Iklan


Iklan




Siti Suciati SH Laksanakan Sosperda No.1 Tahun 2021 Dalam 2 Sesi di Kelurahan Sei Mati

Minggu, 05 November 2023 Last Updated 2023-11-05T07:39:48Z



AyoMedan.com - Medan, Anggota DPRD kota Medan, Siti Suciati SH kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dihadiri  ratusan masyarakat itu, mengupas tentang Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dalam dua (2) sesi. Sesi pertama (1) di Lingkungan II dan Sesi kedua (2) di Lingkungan III, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (04/11/2023).


Di sesi pertama, yang dimulai pukul 09.00 Wib pagi,  dalam paparannya, Siti Suciati berharap penyelenggaraan Kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan.


“Baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan pelayanan,” ucapnya.


Anggota dewan yang duduk di Komisi I itu juga menjelaskan, Kota Medan memerlukan lembaga kearsipan yang mampu menjadi manajer untuk mengelola arsip dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan.


"Pasalnya, kota ini sebagai salah satu daerah yang memiliki aktivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu tidak lepas dari perjalanan pengelolaan kearsipan di Kota Medan yang selama ini belum ada regulasi dalam mengatur penyelenggaraan kearsipan tersebut," ujarnya.


Siti Suciati menyebut, diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur masalah kearsipan, khususnya tentang eksistensi arsip elektonik, legalisasi dan kewajiban setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk membuat alasan pertimbangan setiap keputusannya berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, tentu membutuhkan sumber data/arsip.


Ditambahkannya, materi muatan yang berkaitan dengan arsip dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 itu, merupakan aturan baru yang tidak ada dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.


"Materi baru itu semakin memperkuat alasan dibutuhkannya Perda tentang Kearsipan di Kota Medan, sebegai pengejawantahan pengaturan tersebut,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan ini.


Atas dasar latar belakang seperti disebutkan diatas, tambah Siti Suciati, maka permasalahan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat diidentifikasi. Sehingga diharapkan kondisi dan permasalahan kearsipan di lingkungan Pemko Medan dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan kantor Arsip Nasional Indonesia (ANDRI).


”Hal itu, terpapar baik dari sarana dan prasarana, dasar yuridis serta sumber daya manusia (SDM) nya,” sebutnya.




Sedangkan di sesi kedua, yang dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib siang, Siti Suciati kembali menyebut, untuk mendukung terciptanya kearsipan di pemerintahan khususnya di masyarakat, diirinya selalu membantu masyarakat untuk pembuatan administrasi kependudukan (adminduk) .


“Yakni pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akte kelahiran untuk warga secara gratis atau tanpa dipungut biaya,” tutur Siti Suciati.


Dia juga minta warga, agar selalu mengurus adminduknya demi urusan ke pemerintahan, khususnya dalam menerima bantuan begitu juga arsip kependudukan utuk urusan BPJS dan lainnya.


Selanjutnya, dalam kesempatan ini Siti Suciati juga mengajak warga Kota Medan agar tertib kearsipan. "Terlebih bagi warga yang benar-benar berdomisili di Kota Medan dari sejak lahir," pungkasnya.


Diakhir kegiatan, Siti Suciati membagikan star kit kepada ratusan masyarakat yang hadir. (A-Red)