Notification

×

Iklan


Iklan




Ungkap 2071 Kasus Narkoba Awal 2024, Baskami Ginting Apresiasi Kinerja Polda Sumut

Senin, 22 Januari 2024 Last Updated 2024-01-22T14:23:02Z



AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut yang berhasil ungkap 2071 kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara, dalam kurun waktu September 2023 hingga akhir Januari 2024.


Diketahui, sebanyak 2.071 kasus narkoba dengan 2.820 tersangka dengan barang bukti uang tunai hingga Rp 338.678.550.


Dari data yang diterima, Senin (22/01/24) malam, jumlah pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang.


"Saya minta Polda Sumut untuk terus gencar mengungkap praktik penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang lainnya. Kita harus berupaya agar permasalahan narkoba di Sumut ini tuntas sampai ke akarnya," katanya, Senin (22/01/2024).


Baskami menjelaskan, di setiap kegiatan serap aspirasi bersama warga, dirinya kerap menerima keluhan atas kehilangan barang-barang berharga milik warga.


"Ada tabung elpiji, ada sepeda motor, ban mobil, besi, pagar. Kita tahu, akar dari permasalahan ini karena narkoba," tandasnya.


Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menginginkan berdirinya, rumah rehabilitasi dan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Sumut.


"Kita belum memiliki RSKO, ini kebutuhan mendesak. Sumut masih rangking pertama peredaran narkoba," ucapnya.


Baskami juga berharap, TNI / Polri memperketat jalur-jalur tikus di kawasan perairan Pantai Timur, yang disinyalir lokasi masuknya narkoba dari negara lain.


"Kita harus perketat penjagaan, juga batas-batas provinsi Sumatera Utara. Agar bisa memberantas habis peredaran narkoba yang menjurus ke generasi muda kita," tegasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perburuan jaringan narkoba sebagai bentuk komitmen Polda Sumut.


"Polda Sumut telah menyita barang bukti  sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksin 431 butir," terangnya.


Tak hanya itu, sambungnya lagi, Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai, dan lainnya.


“Pemberantasan ini dilakukan di setiap kabupaten/kota yang ada di wilayah Sumut. Tidak hanya itu, pengejaran juga dilakukan hingga daerah perbatasan,” tutur Kombes Hadi.


Kombes Hadi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan atensi dari Kapolda Sumut, yang meminta melakukan pengejaran terhadap para pelaku, pengedar, jaringan, pemakai, bandar narkoba, hingga meratakan tempat peredaran narkoba.


Untuk diketahui, Sumut ditetapkan sebagai salah satu provinsi dengan status darurat narkoba oleh pemerintah pusat pada September 2023 lalu.(A-Red)