Notification

×

Iklan


Iklan




Dame Duma 'Rutin' Sosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan di Helvetia

Minggu, 04 Februari 2024 Last Updated 2024-02-06T02:26:02Z



AyoMedan.com - Medan, Bendahara Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung rutin mensosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Karena, masih banyak masyarakat yang tidak faham dengan program kesehatan (UHC) milik Pemko Medan.


Hal itu disampaikannya saat menggelar kegiatan  sosialisasi Perda tersebut diatas sesi ketiga (3), di Jalan Kristan Blok D No.36 Griya Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (04/02/2024) pukul 11.00 WIB.


Menurut dewan asal Dapil I Medan ini, untuk urusan kesehatan di Kota Medan, sudah bisa dibilang rampung. Sebab, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp247 miliar pada tahun 2022, untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.


Untuk memperkuat program itu, sambung Duma, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu.


"Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” ucapnya.




Dengan di berlakukannya program UHC itu, Dame Duma berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” terangnya.


Semua itu, lanjut dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Bobby Nasution untuk dituntaskan.


“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” tuturnya.


Duma kembali mengimbau warga, untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” tandasnya.


Duma mengaku, ia masih sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” harapnya.


Menurut Duma, persoalannya saat ini, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC, JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.


“Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3. Kami (DPRD-red) bersama Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit sudah sepakat jika ruangan penuh, pasien dipindahkan ke kelas 2. Kalau masih penuh juga, pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit lain untuk menampung pasien. Kalau masih menemui kondisi seperti itu, kabari saya. Kalau untuk urusan kesehatan, 24 jam saya siap diganggu,” tegas Duma.


Di ketahui, Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. (A-Red)