Notification

×

Iklan


Iklan



Ketua Pansus PBG Minta Pemko Medan Tegas Minindak Bangunan Berdiri Tanpa Izin PBG

Rabu, 20 Maret 2024 Last Updated 2024-03-20T02:44:16Z



AyoMedan.Com Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasition telah mengintruksikan kepada pimpinan OPD terkait agar tidak membiarkan berdirinya bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Ternyata peringatan Wali Kota Medan ini, tidak membuat gentar pemilik bangunan atau pengusaha properti. Sebab, di Kota Medan hingga saat ini masih banyak ditemukan bangunan berdiri meskipun belem memiliki izin PBG.


Hal ini tentunya membuat masyarakat bingung, karena disatu tempat ada bangunan berdiri dan memiliki plank PBG, namun ada juga bangunan berdiri tanpa memiliki plank PBG. Diduga, hal ini terjadi adanya main mata antara kepala lingkungan, lurah, camat bahkan pihak dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang  (DPKPPR) kota Medan.


Salah satu contoh yang menjadi sorotan awak media adalah, bangunan ruko 4 (empat) buah dan berlantai 2 (dua) yang terletak di jalan Pelangi, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, pembangunan ruko dua lantai itu diketahui sudah berlangsung berbulan bulan, namun terkesan ada pembiaran dari perangkat pemerintahan setempat. Padahal jelas terlihat di pinggir jalan.


Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya begitupun saat dihubungi via telepon belum memberikan respon. Rabu (20/03/2024).


Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) PBG, David Roni Ganda Sinaga, SE (foto) saat dimintai tanggapan tentang bangunna ruko di jalan Pelangi yang diduga tidak memiliki PBG itu mengatakan, sangat menyayangkan camat dan lurah beserta kepala lingkungan seolah tutup mata.


Menurut Politisi Muda dan handal dari Dapil 4 asal partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, sudah ada aturan tentang pendirian bangunan.


"Terlebih lagi Wali Kota Medan selama ini terus mengenjot Pendapat Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor izin pendirian bangunan, sebab selama ini diketahuinya banyak kebocoran PAD dari sektor perizinan rersebut," ucapnya.


Dewan yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan ini pun meminta Dinas Perizinan dan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, tidak melakukan pembiaran.


"Kalau kita lihat sampai saat ini, masih ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memiliki izin PBG. Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG, namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi di urus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan," tegas wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan ini.(A-Red)