AyoMedan.Com - Medan, Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah (foto) mengatakan, dalam minggu ini akan segera memanggil Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Medan untuk membahas tunggakan pajak retribusi Mal Centre Point Medan sebesar 250 Miliar.
"Jika pihak Centre Point membayar tunggakan pajaknya, maka kebijakan Pemko Medan untuk melakukan penyegelan memang harus dilakukan," kata Afif kepada wartawan, kemarin.
Menurut Afif, penyegelan ini bukan hanya untuk gertakan sesaat kepada pihak Centre Poin, melainkan tindakan tegas dari Pemko Medan.
"Sejauh ini, menurut kita kalau ada tunggakan pajak harus dibayar sesuai dengan ketentuan. Kerena yang ditagih Pemko sesuai dengan kewajiban mereka," ujarnya.
Sejauh ini, sambung Afif, pihaknya belum mengetahui apa alasan bisa menunggak, berapa jumlah tunggakan, dan jumlah yang harus dibayarkan pihak Centre Point agar Mall tersebut bisa beraktifitas kembali.
"Maungkin dalam minggu ini, kita akan panggil pihak Bapenda dulu agar jelas dan transparan," tuturnya.
Disinggung, pada tahun 2021 tidak ada transparansi dalam penyelesaian pembayaran pajak PBG Centre Point ke Pemko Medan, Afif menyebut, saat itu dirinya belum menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan.
"Makanya kali ini, akan saya panggil ke dua belah pihak, agar tidak bias. Yang pertama akan saya panggil Bapenda, minggu depan giliran pihak Centre Point," imbuhnya.
Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan, akan menunggu pihak Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sesuai dengan kesepakatan bersama
"Apabila pihak Centre Point tidak membayar pajak retribusi sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka akan dibongkar," ucap Wali Kota Medan.(A-Red)