Notification

×

Iklan


Iklan




Kakanwil Kemenag Sumut Minta Pelayanan Untuk Jemaah Calhaj Lansia & Disabilitas Ditingkatkan

Jumat, 17 Mei 2024 Last Updated 2024-06-05T06:34:29Z



AyoMedan.Com - Medan, Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga Ketua PPIH Embarkasi di Seluruh Indonesia, Faisal meminta seluruh Kakanwil Provinsi Kementrian Agama yang ada diseluruh Indonesia, untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah calon haji lansia dan disabilitas.


Hal ini dilakukan menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Faisal, dan hasil kunjungan komisi VIII DPR RI  kemarin, maka Kakanwil Kemenag sumatera Utara H.Ahmad Qosbi S.Ag MM (foto) mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memfasilitasi jemaah calon haji yang lanjut usia dan disabilitas atau cacat, untuk difasilitasi di kelas bisnis.


"Ini dilakukan mulai Kloter V ini, agar Jemaah Calon Haji yang sudah lanjut usia dan cacat secara fisik jika berada di seat bisnis pesawat dekat dengan toilet, sehingga memudahkan mereka untuk buang hajat," kata Kakanwil Kemenag Sumut H.Ahmad Qosbi S.Ag MM, didampingi Kepala Seksi Kehumasan PPIH Embarkasi Medan Tahun 2024, Mulia Banurea, Jum'at (17/05/2024).


Adapun hasil pemantauan Tim
Inspektorat Jenderal di 13 Embarkasi, dan memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.


"Dengan ini kami memberikan atensi kepada seluruh pihak terkait agar melaksanakan Surat Edaran dimaksud,dengan penegasan sebagai berikut:


1. Bagian E Ketentuan, Angka 2 Mekanisme Penyusunan Pramanifes bahwa pada penyusunan pramanifes penerbangan, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada
lanjut usia dan disabilitas.


2. Poin c menegaskan untuk menempatkan Jemaah Haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes.


3. Seluruh petugas PPIH dalam negeri agar melakukan pemantauan untuk memastikan
implementasi ketentuan tersebut.


4. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes, akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkas H.Ahmad Qosbi," sembari menambahkan bahwa Kakanwil Kemenag Provsu sudah mengkoordinasikan kebijakan diatas kepada semua PPIH, termasuk pihak Garuda Indonesia. (A-Red)