Notification

×

Iklan


Iklan




MK Tolak PHPU Gerindra, Lailatul Badri Isi Kursi ke-12 DPRD Medan

Rabu, 22 Mei 2024 Last Updated 2024-05-22T03:42:10Z



AyoMedan.Com - Medan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra, terkait perselisihan caleg DPRD di Dapil Kota Medan 3.


Dengan putusan itu, caleg PKB Lailatul Badri akan mengisi kursi ke-12 di DPRD Medan dari Dapil Kota Medan 3.


Diketahui bahwa PHPU Gerindra di MK dilatarbelakangi perselisihan perolehan kursi ke-12 antara caleg Gerindra di dapil Kota Medan 3, Netty Yuniati Siregar dan Lailatul Badri.


Pada sidang pleno rekapitulasi yang diumumkan KPU Medan, kursi ke-12 didapat oleh PKB dengan caleg bernama Lailatul Badri dengan memperoleh 11.520 suara.


Gerindra mengajukan PHPU ke MK dengan mengklaim perolehan kursi atas nama caleg Netty Yuniati Siregar dengan 11.509 suara. Berdasarkan perhitungan Gerindra sendiri, PKB hanya mendapatkan 11.496 suara.


Sementara dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo,  dilihat wartawan di kanal youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/05/2024) malam menolak gugatan pemohon dengan menyebutkan permohonan pemohon kabur.


Lailatul Badri yang dihubungi wartawan pada Selasa (21/5/2024) mengucapkan rasa syukur atas putusan MK tersebut.


"Alhamdulillah bang, makasih bang," katanya.


Kader PKB Medan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon, Ketua DPW PKB Sumut, khususnya dukungan dari DPP PKB pusat.


Ucapan terima kasih juga diungkapkan Lela, begitu sapaan akrabnya kepada tim kuasa hukum dari DPP PKB yang mengawal proses sidang dalam PHPU di MK.


"Alhamdulillah, alhamdulillah, itu yang bisa saya sampaikan saat ini," pungkasnya.(A-Red)