Notification

×

Iklan


Iklan



Miris!!! Diduga 12 Bangunan Ruko di Jalan Jati 3 Berdiri Tanpa Izin PBG

Sabtu, 15 Juni 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.Com - Medan, Maraknya bangunan ruko ataupun perumahan di Kota Medan, yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana izin PBG tersebut, merupakan syarat berdirinya suatu bangunan yang harus memiliki para developer.


Salah satu bangunan diduga tanpa PBG itu adalah, 12 unit bangunan ruko berlantai dua (2) yang berlokasi di Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.


Amatan wartawan dilapangan, bangunan ruko berjumlah 12 unit itu, tidak ada menempelkan plank PBG pada fisik bangunan tersebut.


Ketua Pansus PBG DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE (foto) ketika dikonfirmasi AyoMedan. Com, Sabtu (15/06/2024) melalui telepon WhatsApp mengatakan, akan segera melakukan sidak.


"Selaku Ketua Pansus PBG DPRD Medan, saya sudah pernah mempertanyaan surat peringatan (SP) untuk pemilik bangunan atas tidak adanya izin PBG nya kepada Sekretaris dan Kabid PBG DPKPPR Kota Medan. Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak ada mereka berikan," ucapnya.


Untuk itu, sambung Politisi muda Partai PDI Perjuangan yang duduk kembali untuk priode 2024-2029 ini, Ia minta Walikota Medan segera mengevaluasi kinerja dari Dinas DPKPPR beserta perangkatnya, yang dinilai telah lalai menjalankan tupoksinya.


"Beberapa waktu lalu, Dinas Perkim melalui Kabid PBG Irfan, berjanji akan segera mengirimkan copyan surat peringatan (SP) tersebut. Tapi surat itu tak kunjung dikirim, dan parahnya Kabid Irfan gak bisa lagi saya telpon," tandasnya.


David Roni meminta agar Satpol-PP secepatnya berkoordinasi dengan dinas Perkim, sehingga bangunan diduga tanpa PBG itu dapat ditertibkan.


"Kalau izin PBG nya memang tidak ada, segera bongkar 12  bangunan ruko tersebut," tegasnya.


Terpisah, hingga berita ini ditulis, Kabid PBG Dinas Perkim Irfan tidak menjawab konfirmasi AyoMedan.Com, Sabtu (15/06/2024) sore, melalui telepon WhatsApp nya.(A-Red)