Notification

×

Iklan


Iklan



Angkat Perda Persampahan, David Roni Pastikan Retribusi Yang Dibayar Tidak Mahal

Sabtu, 24 Agustus 2024 Last Updated 2024-08-24T13:57:15Z



AyoMedan.com - Medan, Sempat viral atas kenaikan biaya retribusi sampah di Kota Medan hingga 1000 Persen. Sehingga, masih ada informasi yang diterima warga tentang tingginya kenaikan retribusi sampah, dan pastinya info itu tidak benar atau hoax.


Sebab, Perda tentang rencana kenaikan retribusi sampah itu ditentang oleh seluruh Fraksi, sehingga dibatalkan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.


"Tarif retribusi sampah tidak jadi naik, sebab ditentang oleh 50 anggota DPRD Medan dari delapan fraksi. Alasan pembatalan, dikarenakan kenaikan tarif retribusi sampah tersebut sangat memberatkan warga Kota Medan," ucap Politisi dari PDIP kota Medan ini, saat pelaksanaan sosialisasi perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di kota Medan, yang digelar di Jalan Pendidikan Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Sabtu (24/08/2024).


Menurut Dewan yang kembali duduk periode ke dua (2) di DPRD Kota Medan ini, warga masyarakat terutama di kelurahan Pasar Merah Timur ini agar taat membayar retribusi sampah.


"Kepatuhan membayar retribusi sampah itu sangat penting, karena iuran yang dibayar melalui petugas sampah akan digunakan Pemko Medan untuk memperbaiki dan menambah fasilitas persampahan, termasuk operasional dan membayar gaji para petugas kebersihan," tuturnya.


Menurut David Roni, Perda tentang pengelolaan Persampahan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat. "Agar mereka semakin memahami peran dan tanggungjawab pemerintah untuk mewujudkan kota Medan bebas dari sampah," jelasnya.


Ketua Pansus PBG DPRD Kota Medan ini juga menambahkan,  bahwa pembayaran retribusi sampah sudah kembali normal yakni Rp.20.000 per bulan dan untuk perusahaan retribusi sampahnya Rp. 66.000 per bulan.


"Sekitar 2 bulan lalu tarif retribusi sampah sudah kembali normal, jadi tidak ada lagi pengutipan retribusi sampah di atas perda yang sah," tegas David Roni.


David Roni juga menyampaikan, bahwa dalam Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, juga ada pidana kurungannya. "Termasuk denda bagi setiap orang dan badan yang diketahui membuang sampah ditempat yang sudah dilarang dengan sengaja," pungkasnya.


Selanjutnya, acara diakhiri dengan sesi berfoto bersama dan penyerahan suvenir, kue dan nasi kotak kepada ratusan undangan yang hadir. (A-Red)