Notification

×

Iklan


Iklan




Komisi 4 Mediasi Jukir dan Pemko Medan Terkait Perwal Parkir Berlangganan

Selasa, 13 Agustus 2024 Last Updated 2024-08-13T02:02:27Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemko Medan, terkait pemberlakuan Parkir Berlangganan, Senin (12/08/2024).


Rapat ini dipimpin Ketua Komisi 4, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., bersama Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan lainnya, serta dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan LSM Garuda Merah Putih yang mewakili para Juru Parkir di Kota Medan.


Dalam RDP ini, LSM Garuda Merah Putih meminta agar Peraturan Wali Kota Medan Nomor Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan, diberhentikan untuk sementara dan dikaji ulang, karena tidak mempunyai kajian akademik dan tidak ada harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara.



Komisi 4 DPRD Kota Medan yang menjadi mediator terkait permasalahan ini, menghimbau  OPD terkait yakni Bagian Hukum Setda Kota Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang Perwal Nomor 26 Tahun 2022 ini karena banyak menimbulkan kekisruhan di masyarakat.


"Untuk itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan memutuskan akan melakukan penjadwalan ulang RDP,  terkait masalah parkir berlangganan ini," ucap Haris Kelana. (A-Red)