AyoMedan.com - Medan,
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024, merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
"Pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2024 merupakan langkah penting bagi upaya kita dalam mewujudkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai basis produksi industri halal global," kata Kakan Kemenag Sumut Ahmad Qosbi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Arsip, H Mulia Banurea, S.Ag, M.SI (foto), dalam kegiatan Media Gathering II Sertifikasi Halal bersama puluhan awak media, di Hotel Grand Jemee Kota Medan, Selasa (20/08/2024).
Kolaborasi dari seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal ini, lanjut Ahmad Qosbi, sangat penting guna menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2024.
"Jangan sampai kita melangkah mundur. Sebab tantangan industri halal dunia saat ini semakin besar, misalnya dari negara-negara eksportir produk makanan halal seperti Brazil, India, Amerika, Rusia, Cina, dan juga ada Australia," ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan ekosistem halal nasional yang kuat, sambung Kakan Kemenag Sumut, dibutuhkan beberapa strategi sebagai upaya akselerasi optimalisasi potensi industri yang dimiliki Indonesia. Tidak cukup berbekal peran dan campur tangan pemerintah, namun diperlukan pengembangan dan pengefektifan peran dari para pihak yang menjadi penggerak di sektor industri halal.
"Untuk itu, kolaborasi dan sinergi seluruh stakeholder terkait yang melibatkan pemerintah, akademisi, ulama, asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bahu membahu menciptakan ekosistem halal yang memiliki competitiveness (berdaya saing), certification (tersertifikasi), coordination (koordinasi), campaign (publikasi), dan cooperation (kerja sama)," imbuhnya.
Menurut Ahmad Qosbi, kegiatan yang telah dilakukan dalam menyambut Program Wajib Halal Oktober (WHO) diantaranya, Pada 5 Maret 2024 lalu, BPJPH bersama Satgas Halal dan stakeholder daerah telah menggelar kegiatan sosialisasi
"Wajib Halal Oktober 2024 pada 170 titik lokasi di 34 provinsi. Rangkaian kampanye yang dilakukan serentak ini, juga merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye wajib halal di tahun 2023 lalu, yang dilaksanakan secara serentak di 1.012 titik di seluruh Indonesia.
Pendampingan pada Pelaku Usaha di 3.000 Desa Wisata secara serentak di 34 Provinsi, sekaligus mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index, di Kabupaten Dairi dan Samosir," urainya.
Sosialisasi Terhadap Pelaku Usaha Dan Dinas-Dinas Tentang Tata Cara Pengurusan Sertifikat Halal Produk Olahan Hasil Peternakan Di Dinas Perkebunan Dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara.
Pendampingan Tim BPJPH Pusat Ke LP3H Dalam Rangka Capaian Fasilitasi Sertifikasi Halal Untuk Provinsi Sumatera Utara Pendampingan Tim BPJPH Pusat Ke Balai Besar Pengawas Dan Makanan Medan Dalam Rangka Kerja Sama (MOU) tentang Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Workshop Jaminan Produk Halal Di Hotel Antares Medan.
Disampaikan Ahmad Qosbi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait secara serentak membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot pada 405 titik lokasi, di 27 Provinsi pada tanggal 15 Maret 2024.
Salah satu kegiatan yang telah dilakukan dalam menyambut program Wajib Halal Oktober 2024 yaitu, Pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan di Kab. Deli Serdang dengan 5 titik lokasi berbeda.
"Adapun lokasinya adalah Kecamatan Tanjungmorawa, Kec. Lubuk Pakam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kecamatan Batangkuis, dan Kecamatan Beringin," terangnya.
Adapaun data capaian Sertifikasi Halal Tahun 2024 per 16 Agustus di Provinsi Sumatera Utara yaitu, tambah Kakan Kemenag Sumut, sebanyak 46.807 Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) di Sumatera Utara sebanyak 22.999 UMKM yang mendaftar seluruhnya sudah mendapat Sertfikasi Halal.
Selaku Narasumber, Ketua Tim Layanan Jaminan Produk Halal (LJPH) Sumut Makmur Nasution, M.Si (foto) menerangkan, bahwa tugas di lembaga ini ada 3 pokok besar, ada edukasi, pembinaan dan pengawasan
Untuk Edukasi, LJPH sudah melakukan pembinaan diseluruh Kabupaten Kota. "Terkecuali di 5 Kabupaten Kota Kepulauan Nias, yang masih terkendala biaya transportasi kesana sangat besar," tuturnya.
Ditambahkan Makmur Nasution seluruh Indonesia, Sumut menempati 4 terbesar perolehan sertifikasi Halal.
"Dengan capaian 9 ribu lebih, makanan dan minuman. Yang mendaftar saat ini 22.999, dan keseluruhan sudah tersertifikasi. Salah satu contoh UMKM Micro bersertifikat Halal itu, pedagang rujak di simpang Jodoh" bilangnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Media Gathering 'Sertifikasi Halal', Imam Mukhair (foto) menyampaikan, dasar hukum dari kegiatan ini, yang pertama adalah ;
1.Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4.Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
5.DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor: SP.DIPA-025.01.2.298980/2024 tanggal 29 November 2023
Tujuan Media Gathering Sertifikasi Halal ini dilaskanakan, sambung Imam, untuk memberikan rasa nyaman, aman, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.
"Dengan menggandeng rekan wartawan, harapnya gaung sertifikasi Halal ini dapat tersampaikan kepada masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya.
Kegiatan Media Gathering Sertifikasi Halal ini, dilanjutkan dengan diskusi panel atas isu proses sertifikasi halal makan minum, oleh para peserta. (A-Red)