Notification

×

Iklan


Iklan



Dinas SDABMBK Medan Resmi Layangkan SP3 Pada Untuk 'Dara. 'Kupi, Gibson Panjaitan: Satpol PP Bisa Segera Bongkar Trotoar Yang Diaspal Itu

Rabu, 07 Mei 2025 Last Updated 2025-05-07T05:13:45Z

teka foto, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan 


AyoMedan.com - Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) resmi melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada manajemen tempat usaha makan/minum 'Dara Kupi', yang beralamat di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


SP3 tersebut dikeluarkan, lantaran pihak Dara Kupi tidak kunjung membongkar aspal yang mereka bangun di atas trotoar tanpa izin dari Pemko Medan. Ditambah lagi, trotoar yang diaspal tersebut mereka manfaatkannya sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.


"Kemarin hari Selasa (06/05), SP3 untuk Dara Kupi sudah saya tandatangani. SP3 tersebut kita berikan setelah pihak Dara Kupi tidak kunjung mengindahkan SP1 dan SP2 yang sudah kita berikan sebelumnya," kata Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan ST MM kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).




Menurut Gibson, dengan sudah dikeluarkannya SP3 tersebut, maka Pemko Medan sudah bisa melakukan tindakan tegas dengan membongkar aspal yang dibangun Dara Kupi di atas trotoar. Mengingat pada SP1 dan SP2 sebelumnya, Pemko Medan telah mengimbau Dara Kupi untuk membongkar sendiri aspal diatas trotoar tersebut.


"Karena pihak Dara Kupi tidak juga membongkar aspal di atas trotoar itu, maka Pemko Medan melalui SatPol PP yang akan membongkarnya," ucapnya.


Ditegaskan Gibson, trotoar merupakan fasilitas umum yang disiapkan pemerintah untuk para pejalan kaki. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 45 ayat (1) ditegaskan, trotoar bukan merupakan lahan parkir untuk kendaraan.


"Jadi dengan ketentuan itu, sudah pasti Dinas SDABMBK Kota Medan tidak mungkin mengeluarkan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar tersebut. Dengan dikeluarkannya SP3 ini, kami berharap aspal diatas trotoar tersebut dapat segera dibongkar oleh rekan-rekan SatPol PP Kota Medan agar trotoar tersebut dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, meminta Pemko Medan untuk memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi'. Pasalnya, tempat usaha makan/minum yang berada di persimpangan Jalan Sei Batanghari - Jalan Darussalam itu terbukti telah mengaspal trotoar yang berada tepat di depan tempat usaha mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tak hanya itu, Dara Kupi juga menjadikan trotoar tersebut sebagai lahan parkir untuk para pengunjungnya.


"Itu jelas sekali sebuah kesalahan dan pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas kepada Dara Kupi. Saya minta Pemko Medan segera berikan sanksi tegas kepada pengelola Dara Kupi," ucap Rizki Lubis saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/04/2025) lalu.


Dikatakan politisi muda Partai NasDem yang akrab disapa Rizki tersebut, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.


Menurut Rizki, diaspalnya trotoar tersebut tanpa izin dari Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah. Terlebih lagi, trotoar tersebut dijadikan lahan parkir untuk para pengunjung Dara Kupi.


"Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk menjalankan usahanya, tapi Dara Kupi harus ikut aturan. Dara Kupi tidak boleh 'merampok' hak masyarakat. Trotoar itu hak masyarakat, hak pejalan kaki," tutupnya. (A-Red)