Notification

×

Iklan


Iklan



BI Siapkan Platform Database Profil UMKM Potensial Dibiayai, IGP Wira Kusuma : Pahami PeKA Untuk Perlindungan Konsumen

Selasa, 01 Oktober 2024 Last Updated 2024-10-01T12:19:51Z



AyoMedan.com - Medan, Era digitalisasi diharapkan dapat memberikan manfaat ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk pada pelaku usaha sektor UMKM. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan sistem digitalisasi.


Untuk itu, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID), dan sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya.


Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara, IGP Wira Kusuma (foto) dalam kegiatan BMPD Talks, yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)”, yang berlangsung di Menara Mandiri Regional Medan, Jl. Pulau Pinang Medan, Selasa (01/10/2024).


Menurut IGP Wira Kusuma, diseminasi BISAID tersebut untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial.


Ditambahkan nya, transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait, baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi pada masing-masing daerah.


“Tentunya ini merupakan tugas bersama dalam mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif, memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan guna memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu,” jelasnya.


Pada kesempatan tersebut, Bank Indonesia senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA, yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan.


Peduli, harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan.


Kenali, yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya.


Adukan, yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. (A-Red)