AyoMedan.com - Medan, Komisi IV DPRD Medan bereaksi keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang komisi, Jum'at (27/12/2024), terhadap Satpol PP Kota Medan. Sebab, RDP yang digelar ini menghadirkan manajemen SPBU Sudirman, tapi kenapa Satpol PP hanya mengirimkan perwakilan Irvan selaku Kasi Was dan Lidik yang tidak memiliki regulasi mengambil kebijakan.
"Nanti terpaksa kita panggil dan hadirkan kasatnya di sini. Kita mau menerima perwakilan, tapi perwakilannya harus berkompeten yang dapat mengambil kebijakan," tegas Paul.
Karena, sambung Paul, permasalahan SPBU di Jalan Jendral Sudirman bukan baru kali ini dipermasalahkan.
"Kenapa izin PBG sudah terbit, dan juga surat menyurat nya lengkap, tapi masih timbul masalah lagi. Jadi kedepannya t cari akar permasalahannya. Sehingga kita nggak bolak-balik seperti ini. Padahal banyak bangunan yang lebih besar, ada di depan mata tanpa memiliki izin PBG, tapi Satpol PP diam aja tanpa reksi sampai selesai bangun itu," tandasnya.
Sementara Lailatul Badri menilai, kurangnya kinerja Satpol PP. Beberapa kali meminta Satpol PP datang untuk melihat bangunan yang sama sekali enggak ada izin, tapi itu tidak dipermasalahkan mereka.
"Ini yang ada izin dipermasalahkan, yang tidak ada izin seakan mereka menutup mata. Kami minta juga pertanggungjawaban kalian hari ini. Partisipasi atau kurang respon dari Satpol PP, dan mungkin dinas-dinas yang lain juga. Yang kami Bela hari ini masyarakat, kami tidak membela sesuatu yang salah," ujaranya.
Sebagai pengawas kebijakan, lanjut Lailatul Badri, kami netral, yang mana salah wajib salah dan yang betul ya tetap betul.
"Sekali lagi kita minta kepada Satpol PP, jangan menutup mata terhadap bangunan yang memang tidak ada izin. Tapi tolong juga memiliki empati terhadap bangunan yang memang sudah punya izin. Seperti yang disampaikan ketua kami tadi, kalau memang mau buka-bukaan harus siap. Dan kami mau yang hadir juga yang berkompeten untuk memberikan keputusan," tuturnya.
Dame Duma juga mempertanyakan, timbulnya permasalahan SPBU yang ada di Jalan Sudirman, dan bukan baru kali ini. "Dulu pembahasannya cukup alot juga. Jadi, khusus untuk SPBU Sudirman jangan di permasalahkan lagi, supaya pemilik nya bisa berinvestasi dengan aman sampai ke anak cucu. Kita upayakan permasalahan SPBU ini harus selesai di periode kita ini," bilangnya.
El Barino Shah kembali mempertanyakan, apakah Satpol PP bisa bertindak langsung ketika melihat ada bangunan yang tidak sesuai dengan izin. "Apakah bisa bertindak langsung atau menunggu surat dari Dinas PKPCKTR," bilangnya.
Ivan menyebut, terkait penertiban bangunan yang bermasalah harus ada surat dulu dari OPD teknis. "Jadi kalaupun ada kita temukan, kita lakukan fungsi-fungsi sosialisasi berupa himbauan kepada pemilik bangunan ataupun pada tukang yang ada di lokasi terkait," terangnya.
Romi Van Boy, juga menilai kalau memang masih ada dari para pengusaha yang belum menyelesaikan secara administrasi, ataupun mungkin ada bangunan yang musti dipangkas, ataupun belum merapikan perizinannya, harus di imbau sesuai mekanisme yang berlaku.
"Seperti membuat surat SP1, SP 2 hingga SP3. Kalau Satpol PP bertindak seperti yang dilakukan ke SPBU Sudirman, besok lusa nggak ada lagi calon investor yang mau masuk ke Kota Medan. Setahu saya, syarat untuk keluarnya PBG itu ada persyaratan-persyaratan pendukung, dan itu dimiliki owner SPBU Sudirman, jadi apalagi yang mau kalian permasalahkan," ungkap Romi penuh tanya.
Menutup RDP, Paul kembali berharap agar kerjasama Pemko Medan dan DPRD Medan di jaga dengan baik, demi menuju Indonesia Emas.
"Kita kan butuh bantuan juga dari Satpol PP, jadi apabila ada hal yang diperlukan tolong direspon. Apalagi kemarin kita juga sudah pakai surat resmi, tapi tetap juga tidak direspon. Tapi hari ini kami minta adalah kerjasama yang baik, jangan lagi ada ketidak pedulian antar kita," pungkas Paul.
Hadir saat RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), dan Anggota, Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), El Barino Shah SH (Golkar), Rommi Van Boy (Golkar), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), Lailatul Badri (PKB), Jusup Suka Ginting (PDIP), Irvan Kasi Was dan Lidik Satpol PP, Dinas PKPCKTR dan pemilik SPBU Sudirman beserta tim kuasa hukumnya. (A-Red)