Notification

×

Iklan


Iklan



Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan Soroti Maraknya Bangunan Berdiri Tanpa PBG

Minggu, 02 Februari 2025 Last Updated 2025-02-02T09:28:05Z



AyoMedan.com - Medan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, H. Zulkarnain S.K.M dan Sekretaris Komisi 4, Dame Duma Sari Hutagalung menyoroti banyaknya bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Medan.


teks foto, bangunan di Jalan Tuasan


Salah satu contoh bangunan tanpa PBG itu, lanjut Zulkarnain, ada sebanyak 32 ruko yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), Pasar Tiga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.


"Untuk itu saya minta, agar Pemko Medan membongkar bangunan tersebut. Karena plang izin PBG nya tidak tertera di fisik bangunan yang sedang berjalan," tegasnya.


teks foto, bangunan di Jalan Pelita Medan


Menurut Politisi Fraksi Gerindra ini, bahwa program Wali Kota Medan melalui Dinas Perkimcitaru dan Dinas PMPTSP sedang mengefektifkan program 10 jam pengurusan PBG.


"Hal ini dilakukan Walikota Medan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, yang selama ini diduga terjadi kebocoran sangat besar," ucapnya.


Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi 4 DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan, untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan gedung baru sesuai standar teknis bangunan gedung (STBG).


"Bagaimana PAD Kota Medan dari sektor PBG tercapai, kalau pemilik bangunan tidak mau mengurus izinnya dan terkesan tidak takut terhadap peraturan yang ada," ucap Duma.


teks foto, bangunan di Jalan Gajah Mada Medan


Menurut Duma, sejumlah bangunan ruko yang berada di Jalan Gajah Mada, 60 unit bangunan di Pasar 3 Medan Perjuangan dan penambahan beberapa unit bangunan ruko eks salah satu mini market di Jalan Sei Batang Hari, yang diduga tidak memiliki izin PBG.


"Melalui rapat dengar pendapat (RDP), kita akan minta keterangan resmi pemikiran bangunan dan OPD terkait atas maraknya bangunan ruko tanpa izin PBG tersebut. Kalau memang bermasalah, bangunan itu harus dibongkar," pungkas Duma. (A-Red)